Ust. Muthohar : “Islam Perbolehkan Pengobatan Melalui Rukyah, Asal… “,

156

DUNIA maya belum lama ini dihebohkan oleh sebuah produk sebagai medium untuk metode rukiah. Diklaim sebagai ayat-ayat Al-Qur’an yang dikemas dalam bentuk sachet. Melalui unggahan akun TikTok @QURANFI_ terlihat bungkus plastik berisikan kertas tulisan ayat suci Al-Qur’an, yang kemudian dimasukkan ke dalam air dan diaduk.

Dalam keterangannya, ayat suci kemasan mini itu digunakan untuk metode rukiah.

Dilansir dari website quranfi.com untuk kemasan sachet ayat kursi dibanderol Rp 436 ribu. Sementara, untuk ayat full Qur’an harganya Rp 3.000.000.

Menurut Khadimul Majlis Tanwirul Qulub, ustadz M Muthohar, rukiah merupakan praktik pengobatan menggunakan ayat-ayat Al-Qur’an, doa atau zikir khusus untuk sembuhkan orang yang memiliki keluhan penyakit medis atau non-medis. “Islam menghukumi hal ini sah-sah saja,” ucap dia kepada Serambi UmmaH.

Terkait apakah boleh atau tidak umat Islam mempercayai hal demikian, dia menyatakan boleh saja asal tidak mengubah akidah. Artinya kita tetap meyakini bahwa yang menyembuhkan adalah Allah SWT.

Wakil Rais Syuriah PCNU Tanahbumbu ini, menuturkan, Islam memperbolehkan asal yang menulis paham arti dan paham tata cara yang tidak sampai ada unsur meremehkan Al-Qur’an dan jangan keluar dari syariat, termasuk menipu atau memeras.

“Kalau ada unsur tersebut, maka letak keharaman itu karena perkara lain. Menipu dan memeras nya, bukan karena rukiahnya,“ ujar ustadz Muthohar.

Ditanya apakah hal itu tergolong dalam syirik? Dia menjawab itu tergantung orang yang memberi atau orang yang mengobati. Dan yang diberi (pasien), kalau bisa mengubah keyakinan, dia meyakini ada yang menyembuhkan selain Allah, maka berarti tergolong syirik.

Baca Juga  Siapa Yang Membenci Keturunan Nabi ?

Menurut dia, Islam mempersilakan kita berobat dan berusaha dengan cara apa saja, yang penting tidak berlawanan dengan syariat. Dan tetap mengedepankan yang ilmiah. “Karena apa pun itu, harus didasari ilmu, agar kita tidak menyesal di kemudian hari,” kata ustadz Muthohar.

Disinggung apakah sebetulnya rukiah memang bisa menggunakan ayat Allah dengan cara demikian? Dia menjawab sebenarnya ini bukan wilayah dia untuk menjawab bisa atau tidak.

Tapi alam kitab fikih biasanya tulisan seperti itu disebut juga dengan nama azimah, seperti di dalam kitab Syamsul ma’arif menjelaskan untuk menulis tulisan ayat tertentu, lalu dimasukkan ke dalam air.

“Ada pula yang dilebur, yang bisa dibuat obat penyakit tertentu. Dan hukum menulis membaca atau mengamalkan azimah yang tidak diketahui arti atau yang ada nama yang tidak dikenal, hukumnya adalah haram,” tegasnya.

Sedangkan azimah yang ada ayat-ayat, asmaul husna, nama nabi dan malaikat, imbuh dia, hukum menulis dan membaca atau mengamalkannya, boleh. Baik tahu arti atau tidak.

Apakah ada peristiwa atau kisah yang sama di zaman Rasulullah? Ustadz Muthohar menyatakan ada. Satu di antaranya ada hadis yang artinya,”Abu Sa’id al-Khudri ra telah menceritakan kami bahwa Rasulullah SAW pernah mengutus sekelompok pasukan dan Abu Sa’id berada bersama mereka. Pasukan itu kemudian melewati sebuah perkampungan. Ketika itu pemimpin kampung itu digigit hewan melata. Kami lalu meminta makanan kepada mereka, namun mereka enggan memberinya dan tidak menyuruh kami singgah.”

Baca Juga  Suasana Pasar Saat Ramadhan Dikota Tarim

“Tak lama kemudian seorang penduduk kampung tersebut melewati kami dan berkata, ‘Wahai sekalian orang Arab, apakah di antara kalian ada yang pandai merukiah? Karena pemimpin kami hampir mati. Abu Sa’id berkata, ‘Aku. lalu mendatanginya dan membacakan Surah Al-Fatihah kepadanya. Akhirnya, dia siuman dan sembuh.”

“Dia lalu memberi kami persinggahan dan beberapa ekor domba. Setelah itu kami menyantap makanannya, namun mereka enggan memakan domba tersebut. Ketika kami sampai kepada Rasulullah SAW, aku menceritakan hal tersebut kepadanya.“

Mendengar itu, beliau berkata, ‘Apa yang membuatmu tahu bahwa dia adalah rukiah?’ Aku berkata, ‘Wahai Rasulullah, ada sesuatu (ilham) yang dibesitkan di hatiku.’ Beliau bersabda, ‘Kalau begitu makanlah dan berilah kami makan dari domba tersebut.” (HR Ad-Daraquthni no 3.018).

Sementara untuk dalil, ustadz Muthohar menyebutkan, praktik pengobatan demikian relevan dengan firman Allah SWT berikut yang artinya: Kami turunkan dari Al-Qur’an (sesuatu) yang menjadi penawar atau penyembuh dan rahmat bagi orang yang beriman, sedangkan bagi orang yang zalim (Al-Qur’an itu) hanya akan menambah kerugian. (Surat Al-Isra ayat 82).

“Melalui ayat Al-Qur’an dan hadis di atas, jelas bahwa pada dasarnya praktik rukiah dibenarkan dalam Islam. Masih banyak ayat dan hadis lain yang dijadikan dasar oleh para ulama terkait keabsahan rukiah,” pungkas ustadz Muthohar. XXXX

Artikel Bersumber dari :  BanjarmasinPost.co.id dengan judul Islam Perbolehkan Praktik Rukyah, Asal Tetap Yakin kepada Allah, https://banjarmasin.tribunnews.com/2024/03/15/islam-perbolehkan-praktik-rukyah-asal-tetap-yakin-kepada-allah?page=2.
Penulis: Muhammad Fikri | Editor: Mariana