Usai Ujian, Pihak Sekolah Diminta Tak Wajibkan “Acara Perpisahan”

210

Sehubungan dengan selesainya tahun ajaran baru, Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kalimantan Selatan, mengingatkan kepada penyelenggara sekolah dari jenjang terendah hingga tertinggi yang ada di provinsi tersebut agar tidak mewajibkan acara perpisahan.

“acara perpisahan sekolah bukan suatu kewajiban yang harus dilaksanakan” ujar Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kalsel Hadi Rahman, di Batulicin, Senin.

dilansir dari Antara disebutkan, hingga saat ini Ombudsman Kalsel telah menerima dan menindaklanjuti 108 laporan masyarakat. Ratusan laporan tersebut berasal dari berbagai sektor, salah satunya adalah disektor Pendidikan.

Baca Juga  Sekda Serahkan Bantuan Korban Kebakaran Gang PLN

Keluhan pada sektor itu yang disampaikan oleh masyarakat diantaranya terkait dengan penggalangan dana yang bertendensi pungutan.

Misalnya, dalam pelaksanaan acara perpisahan sekolah dimana peserta didik dan orang tua/wali diminta berkontribusi dengan nominal dan waktu yang ditentukan.

Ombudsman Kalsel telah melakukan langkah-langkah tindak lanjut dan meminta agar acara perpisahan sekolah tidak menjadi hal yang wajib dan tidak boleh membebani peserta didik maupun orang tua/wali.

“Korektif kami, agar sekolah tidak membebankan pungutan untuk pelaksanaan acara perpisahan. Selain itu, agar Dinas Pendidikan setempat juga memastikan seluruh satuan pendidikan di bawah kewenangannya dapat mematuhi hal tersebut,” terang hadi.

Baca Juga  "Stop Bullying Disekolah"

Menurutnya, acara perpisahan tidak terkait dengan kualitas pembelajaran dan tidak ada dasar hukumnya. Jadi, bisa didesain lebih sederhana, tetap bermakna, serta diutamakan diadakan di lingkungan sekolah.

Ditambahkan Hadi, bahwa Dinas Pendidikan perlu mendata sekolah yang hendak mengadakan acara perpisahan dan rencana teknis pelaksanaannya, sehingga dapat dicegah potensi maladministrasi dalam pelaksanaan acara perpisahan sekolah. (Antara)