Satpol PP Kabupaten Tanah Bumbu melakukan pendataan Tempat Hiburan Malam (THM) yang beroperasi diwilayah Kecamatan Batulicin dan Kecamatan Simpang Empat, Rabu (13/07/2022) malam.
Ada 4 (empat) THM yang didatangi petugas yakni Karaoke Star, Karaoke Diva, Heppy Karaoke, dan Karaoke Kus Family.
“Pendataan dilakukan dalam rangka update jumlah THM yang beroperasi di Tanbu,” sebut Kepala Dinas Satpol PP dan Damkar Tanbu, Anwar Salujang, melalui Sekretaris Arif Rahman Hakim.
Data yang dimaksud, sambung Arif seperti perizinan, jumlah karyawan, pemilik, dan lainnya.
Pendataan THM dimulai dari Kecamatan Batulicin dan akan berlanjut ke seluruh desa dan kelurahan se-Tanah Bumbu.
“Harapannya kita punya data THM khususnya yang tidak berizin sebagai bahan pembinaan dan penyuluhan serta dasar untuk penegakan Perda jika ditemukan adanya pelanggaran atas keberadaan THM tersebut,” sebut Arif. (Rel)