fokusbatulicin.net – LSM Lembaga Penyelidikan, Pemantauan dan Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (LP3KRI) Kabupaten Tanah Bumbu, Kabarnya kini sedang membentuk tim untuk melakukan kajian sisi yuridis terhadap dugaan perubahan data APBD Kabupaten Tanah Bumbu Tahun Anggaran 2021, yang sedang Viral belakangan ini.
“Kami sedang melakukan kajian yuridis terhadap data-data pada kami yang dilakukan oleh tim. Dan setelah itu akan kami bawa ke Jakarta untuk diserahkan kepada tim kami lainnya disana,” ungkap Muslim Ma’in, Ketua LP3KRI Tanah Bumbu, melalui ponsel dari Banjarmasin, Kamis (18/02/21).
Pihak LP3KRI beberapa waktu lalu telah melaporkan dugaan perubahan data APBD Kabupaten Tanah Bumbu Tahun Anggaran 2021 itu ke pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanah Bumbu. Perubahan data APBD diduga dilakukan oleh pihak Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang mana diketahui diketuai oleh Sekdakab. Dan perubahan data APBD tersebut diduga tanpa sepengetahuan apalagi persetujuan DPRD setelah diparipurnakan dan hasilnya dikirim ke pihak Pemprop Kalsel.
Sejumlah pihak mendukung langkah LP3KRI yang melaporkan masalah itu ke pihak Kejari Tanah Bumbu. Diharapkan tidak berhenti sampai di Kejari saja, bahkan jika dinilai perlu juga diteruskan ke Kejati, Kejaksaan Agung, dan bahkan KPK
Sementara itu pihak LP3KRI mengaku saat ini pihaknya memegang bukti-bukti kuat terkait dugaan perubahan data APBD 2021 itu. Kepada sejumlah media, beberapa waktu lalu Muslim Ma’in sempat memperlihatkan beberapa bukti diantaranya adalah semacam surat yang dibuat oleh pihak BPKAD (Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah) Kabupaten Tanah Bumbu, yang sebagian bunyinya memerintahkan menghapus tunjangan PNS dan beberapa proyek Penunjukkan Langsung (PL).
Sekedar diketahuiIya jika dugaan perubahan APBD 2021 tanpa sepengetahuan DPRD Tanah Bumbu itu benar adanya, maka ini dipastikan menyalahi aturan secara kelembagaan. Seyogyanya jikapun harus merubah anggaran dimaksud tentulah harus sepengetahuan DPRD dan diparipurnakan lagi. Jika tidak, hal ini telah menyalahi aturan. (Tim)