fokusbatulicin.net Sidang menembus budaya warisan takbenda yang digelar oleh Kemdikbud, Tahun 2018, menetapkan 15 (limabelas) karya budaya takbenda Kalimantan sebagai Warisan Budaya Takbenda Indonesia.
Tujuh dari karya budaya takbenda yang ditetapkan dari Kalimantan Barat, yaitu Faradje ‘, Naik Dango, Sayo’ Keladi, Pacri Nenas, Silotong, Penganten Dayak Kanayatn, dan Mani ‘Bunga Setaman.
Sedangkan Kalimantan Selatan menyumbang 3 karya budaya, yaitu Mappanretasi, Tenun Pagatan, dan Damarulan / Damarwulan Banjarmasin.
Selebihnya adalah karya budaya dari Kalimantan Utara, yang terdiri dari Biduk Bebandung, Bebelen / Bebalong / Babili, Melah dan Lakin Ngayau, Inter Kesuma, serta Betik Dayak Kenyah Uma ‘Paru.
Dengan demikian, di tahun ini Kalimantan telah menambah khazanah warisan budaya takbenda Indonesia, khusus untuk kategori adat istiadat masyarakat, ritus dan perayaan-perayaan; kemahiran dan kerajinan tradisional; dan senior pertunjukan.
Tahun Lalu pula, Dirjen Kebudayaan Kemdikbud, Hilmar Farid, menyerahkan sertifikat penetapan karya budaya daerah sebagai warisan budaya Indonesia, kepada para kepala daerah di tingkat provinsi.
Pencatatan kekayaan budaya takbenda di Indonesia yang menjadi salah satu tugas Ditjen Kebudayaan mulai dilakukan pada tahun 2009, dan hingga kini masih dilakukan di bawah koordinasi Direktorat Warisan dan Diplomasi Budaya. ( TFB)