Tarif haji tahun 2024 resmi disetujui sebesar Rp 93,4 juta. Kesimpulan itu didapat usai rapat Panitia Kerja (Panja) Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 1445 H/2024M, pada Senin (27/11/2023).
Berdasarkan kesimpulan rapat panja, biaya haji yang harus ditanggung oleh jemaah atau biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) sebesar Rp 56.046.172.
Biaya tersebut terinci dari biaya penerbangan dari Embarkasi ke Arab Saudi (pulang pergi), akomodasi Makkah, akomodasi Madinah, living cost, visa, dan paket layanan masyair.
Angka itu terdiri dari biaya penyelenggaraan ibadah haji di Arab Saudi dan biaya penyelenggaraan ibadah haji di dalam negeri.
Total BPIH tahun 2024 senilai Rp 93.410.286. Artinya, terjadi kenaikan BPIH sekitar Rp 3 juta dibanding tahun 2023.
Penetapan biaya haji yang enam bulan lebih awal dari keberangkatan ini dianggap Anggota Panja BPIH dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Syaifullah Tamliha sebagai sejarah baru.
“Pertama kali dalam sejarah, penetapan BPIH lebih awal 6 bulan sebelum keberangkatan ke Arab Saudi. DPR memahami tentu situasi yg sulit secara ekonomi sehingga CJI bisa menicicil pelunasan BPIH selama 5 bulan,” ujarnya.
Komposisi Bipih dan Nilai Manfaat yang disepakati oleh Panja ini kemudian dibawa ke rapat kerja antara Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dengan Komisi VIII DPR untuk disepakati.
Hasil kesepakatan selanjutnya akan disampaikan kepada Presiden untuk ditetapkan menjadi Peraturan Presiden.
(Banjarmasinpost.co.id/Muhammad Syaiful Riki)
Sumber Artikel Data dan Foto : BanjarmasinPost.co.id dengan judul Biaya Haji 2024 Disepakati Rp 93,4 Juta, Calon Jemaah Bayar Rp 56 Juta, https://banjarmasin.tribunnews.com/2023/11/28/biaya-haji-2024-disepakati-rp-934-juta-calon-jemaah-bayar-rp-56-juta.
Penulis: Muhammad Syaiful Riki | Editor: Hari Widodo