Adapun tanaman lain di luar itu, juga termasuk sebagai objek zakat ketika menjadi usaha produktif. Jenis zakat ini biasa disebut dengan zakat pertanian dan perkebunan produktif.
Apa saja yang termasuk dalam kelompok ini? Antara lain seperti tanaman sawit, kopi, karet, teh, tebu, bawang merah, sagu, kelapa, dan sejenisnya.
Ciri utama dari pertanian dan perkebunan ini adalah menanam dengan niat utama untuk diperdagangkan. Syarat lain, tanaman ini biasanya bersifat menahun.
Dasar Hukum
Imam Syihabuddiin Al-Syairazi menyebut bahwa “Urudlu al-tijarah” atau harta niaga wajib dizakati. Hal ini berdasarkan hadits riwayat Abu Dzar:
“Sesungguhnya Nabi SAW. bersabda, “Unta ada ketentuan zakatnya, sapi ada ketentuan zakatnya, di dalam kapas ada ketentuan zakatnya. Karena niaga merupakan kinerja yang bertujuan untuk mengembangkan harta, maka ia menjadi berikatan dengan zakat sebagaimana penggembalaan yang berlaku atas hewan ternak,” (Majmu Syarah Muhadzdzab, juz 6).
Metode Penghitungan Zakat Perkebunan
Banyak ulama menganalogikan zakat perkebunan dengan zakat perniagaan, yaitu dengan nisab 85 gram emas dan kadar 2,5 persen serta dibayarkan ketika mencapai haul.
Objek zakat perkebunan merupakan seluruh hasil dari perkebunan setelah dipotong biaya:
- Biaya produksi, seperti biaya benih, pupuk, obat untuk memberantas hama, dan lain sebagainya.
- Hasil perkebunan yang hasilnya dikonsumsi sendiri untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari keluarga petani atau pemilik kebun.
- Biaya sewa tanah. Para fuqaha berpendapat bahwa pembayaran sewa dan pajak tanah dapat mengurangi jumlah hasil pertanian dan perkebunan.
- Biaya untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Biasanya pemilik kebun membiayai keluarga dari hasil perkebunan tersebut. Oleh sebab itu jika diketahui seorang petani kelapa sawit dapat menghasilkan Rp160.000.000 per tahun dengan total biaya dan kewajiban lain sekitar Rp95.000.000 maka diperoleh harta bersih sebesar Rp65.000.000.
Harta bersih tersebut telah melampaui batas nisab yang telah ditentukan yaitu sebesar 85 gram emas murni atau Rp57.205.000, sehingga zakat yang dikeluarkan sebesar Rp65.000.000 x 2,5 persen atau sebesar Rp1.625.000 per tahun.
Penghitungan Zakat Tanaman Hortikultura
Seperti tanaman pangan atau makanan pokok, tanaman hortikultura juga merupakan salah satu objek zakat.
Hortikultura merupakan tanaman kebun. Yakni tanaman buah, tanaman sayuran, tanaman biofarmaka dan tanaman hias.
Beberapa ulama sepakat tanaman di luar empat komoditas (gandum, sya’ir, anggur, dan kurma) serta tanaman yang dijadikan makanan pokok tidak dapat disamakan perhitungannya dengan tanaman hortikultura.
Beberapa pendapat menyatakan, tanaman buah (kecuali anggur kering dan kurma), tanaman sayuran, tanaman biofarmaka dan tanaman hias dikategorikan dalam zakat perniagaan. Adapun nisab zakat perniagaan sebesar 85 gram emas dengan kadar 2,5 persen dan ditunaikan setelah mencapai haul. ***