Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) menerbitkan Surat Edaran tentang pengurangan penggunaan plastik sekali pakai.
Surat Edaran di tandatangani Bupati Zairullah Azhar tertanggal 27 Juli 2024 tersebut di tujukan bagi seluruh lapisan masyarakat “Bumi Bersujud”.
Kepala DLH Tanah Bumbu Rahmat Prapto Udoyo melalui Kepala Bidang PSLB3, Indah Maya Suryanti mengatakan. Surat Edaran yang di terbitkan tersebut dalam rangka melaksanakan kebijakan nasional tentang pengelolaan sampah berupa pengurangan sampah.
Sebagai bentuk komitmen pemerintah untuk mengurangi timbulan sampah plastik, kata Indah maka di imbau kepada instansi pemerintah, Rumah Sakit, Puskesmas. Termasuk Sekolah, Perusahaan, Lembaga Masyarakat dan Organisasi masyarakat di Tanah Bumbu. Di imbau untuk tidak menggunakan bahan-bahan yang dapat menimbulkan sampah.
Seperti piring, gelas, sedotan, kemasan makanan dan minman berbahan plastik sekali pakai (PSP) dalam berbagai bentuk kegiatan. Di atnaranya agenda rapat, sosialisasi, koordinasi, pelatihan, bimtek, peringatan hari besar, dan penyelenggaraan kegiatan lainnya.
Di imbau juga, sambung Indah agar meningkatkan penggunaan peralatan makanan dan minuman yang terbuat dari bahan ramah lingkungan dan dapat digunakan berulang kali, seperti kaca, melamin, keramik, daun, rotan, dan lainnya.
“Juga menumbuhkan budaya cinta lingkungan dengan membiasakan penggunaan botol minum/tumbler dan peralatan makan pribadi di area kerja, kantor, sekolah, dan tempat lainnya,” ucapnya, Jumat (12/7/2024) di Batulicin.
Ia juga mengajak agar di setiap ruang kerja, ruang rapat, ruang sekolah, dan lainnya untuk menyediakan dispenser atau teko air minum, gelas, atau perlengkapan lainnya yang dapat di gunakan berulang kali.
Tidak hanya itu, lanjut Indah, setiap kantin di kantor dan sekolah untuk tidak menjual makanan berkemasan plastik. Di sarankan menggunakan bahan organik atau alternatif bahan lainnya yang ramah lingkungan atau mudah terurai.
“Contohnya seperti daun dan kertas,” sebutnya.
Kemudian meningkatkan penggunaan kantong yang di gunakan Kembali (reusable bag) dalam aktifitas jual beli di area perbelanjaan dan area sejenis lainnya.
Ia berharap pula, agar pengurangan penggunaan plastik sekali pakai ini dapat di sosialisasikan kepada seluruh pegawai pemerintah, karyawan/karyawati perusahaan, mahasiswa, pelajar, dan seluruh masyarakat di lingkup Desa/Kelurahan. (Ddi)