Tanah Bumbu Bakal Tambah 2 Kecamatan Baru

784
fokusbatulicin.net – Dua Kecamatan Baru akan dilahirkan dari dua Kecamatan Induknya di Kabupaten Tanah Bumbu. Dalam Waktu dekat ini Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tanah Bumbu menggodok segala peraturan dan payung hukumnya, hingga bisa direalisasikan.
Maka jika hal ini dapat terealisasi, Tanah Bumbu akan berdiri dengan 12 Kecamatan, yang pada sebelumnya kabupaten ini hanya memiliki 10 kecamatan. Dua kecamatan rencana tambahan yaitu Kecamatan Kusan Tengah dan Kecamatan Teluk Kepayang, yang keduanya berada di wilayah hulu Tanah Bumbu. Kusan Tengah nantinya dari pemekaran kecamatan Kusan Hilir, sedangkan kecamatan Teluk Kepayang pemekaran dari kecamatan Kusan Hulu.
Hal itu diungkapkan Kepala Bagian Tata Pemerintahan (Tapem) Sekretariat Daerah (Setda) Pemkab Tanah Bumbu Kadri Mandar di ruang kerjanya,kepada media ini belum lama tadi.
Rencana awal setelah pemekaran, untuk kecamatan Kusan Tengah ibukota berlokasi di Saring Sungai Binjai. Sama halnya kecamatan Teluk Kepayang sekaligus ibu kota kecamatan.
Terkait pemekaran dua kecamatan itu, saat ini sudah dalam tahapan melengkapi berkas. Bahkan, sudah bersurat ke Provinsi Kalsel terkait permohonan pemekaran. Proses pemekaran ini didampingi oleh Provinsi melalui Biro Pemerintahan yang selanjutnya akan melakukan koordinasi ke Mendagri.
“dua minggu lalu kita sudah melakukan pemaparan sekaligus koordinasi. tinggal menunggu tindak lanjutnya saja. mudahan dalam waktu dekat sudah ada kabar. rencana penambahan dua kecamatan, dianggap telah memenuhi syarat. Karena rencana pemekaran mulai dilakukan sejak 2009 silam, akan tetapi rencana itu sempat terganjal dengan adanya moratorium Mendagri, dalam hal itu pemerintah pusat terkait penghentian sementara rencana pemekaran” jelasnya.
Ia menambahkan, Rencana itu baru bisa dilanjutkan tahun 2018, setelah keluarnya peraturan pemerintah yang baru. Dengan dasar hukum sebelumnya di undang-undang nomor 23 tahun 2014 sekaligus membuka keran untuk rencana pemekaran.
Kemudian ditindak lanjuti dengan peraturan pemerintah nomor 17 tahun 2018 tentang kecamatan. Pembentukan dua kecamatan baru memenuhi syarat, karena Kusan Hlir rencana dimekarkan memiliki 35 desa. Sedangkan syarat ideal untuk kecamatan baru hanya 10 desa. Begitu pula kecamatan Kusan Hulu yang memiliki 21 desa, memenuhi syarat rencana untuk membentuk kecamatan baru yaitu Teluk Kepayang.
“Tujuan pembentukan kecamatan baru, mempermudah pelayanan masyarakat. Memperpendek rentang kendali, agar birokrasi kita lancar. Di situ juga ada proses pendidikan politik, jadi pemindahan ibu kota kecamatan sama kita memindahkan ekonomi baru, potensi-potensi baru di kecamatan pemekaran baru,” aparnya panjang lebar. (TFB)