Tahapan Pembukaan Sekolah Masa Covid: dari SMA Diakhiri PAUD

569

fokusbatulicin.net – Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim mengumumkan tahapan pembukaan sekolah selama masa transisi menuju new normal di masa pandemi virus corona (Covid-19).

Tahap pertama pembukaan sekolah akan berlangsung selama dua bulan, yakni Juli dan Agustus 2020. Jenjang pendidikan yang diperbolehkan dibuka yaitu SMA/SMK dan SMP. Pada tahap ini diberlakukan pembatasan jumlah siswa dalam satu kelas.

“Dua bulan pertama ada beberapa restriksi yang kita lakukan. Maksimal 18 peserta per kelas, ini untuk SD dan tingkat menegah, jadi kapasitas setengah dari kapasitas normal,” kata Nadiem melalui video conference, Senin (15/6).

Nadiem mengatakan pada masa transisi di tahap ini semua aktivitas peserta didik akan dibatasi. Di sekolah, siswa hanya diperbolehkan di dalam kelas untuk belajar, kemudian langsung pulang begitu selesai.

Aktivitas di kantin seperti berkumpul tidak diperkenankan. Begitu pula kegiatan olahraga dan ekstrakurikuler juga belum diperbolehkan selama masa transisi.

“Jadi prinsipnya apapun aktivitas perkumpulan mencampur kelas satu dan lainnya tidak diperbolehkan,” ujarnya.

Setelah tahap pertama selama dua bulan telah berakhir dan wilayah tercatat masih dalam zona hijau, maka dilanjutkan dengan tahap kedua masa new normal. Pada tahap ini, satuan pendidikan yang boleh dibuka kembali yaitu SD, MI, dan SLB.

“Akan dilanjutkan masa new normal setelah dua bulan, di mana lebih banyak peserta yang boleh masuk sekolah menggunakan protokol kesehatan,” katanya.

Sementara untuk pendidikan anak usia dini (PAUD) adalah jenjang yang paling akhir dibuka kegiatan belajar secara tatap muka. Nadiem mengatakan hal ini dilakukan karena anak-anak di usia itu masih sulit menjaga jarak sosial atau social distancing untuk mencegah virus corona.

Baca Juga  Pemkab Tanbu Genjot Produksi Padi Sawah

“PAUD adalah yang paling terkahir bulan ke lima kalau zona masih hijau. Bulan ke-5 baru PAUD boleh tatap muka,” kata Nadiem.

Nadiem memberikan kebebasan kepada sekolah untuk mengatur peserta didik yang masuk sekolah secara tatap muka. Penerapan social distancing harus diterapkan di semua jenjang pendidikan.

Mengenai jadwal pembelajaran akan ditentukan oleh masing-masing satuan pendidikan sesuai situasi dan kebutuhan.

Sebelum dibuka, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi sekolah. Pertama ketersediaan sanitasi kebersihan seperti tempat cuci tangan. Kedua, akses menuju fasilitas layanan kesehatan di sekitar wilayah sekolah.

Ketiga, wajib menggunakan masker dan akan dilakukan pengecekan suhu badan menggunakan termal gun.

“Beberapa aturan protokol kesehatan, kalau ada peserta didik yang mungkin punya kondisi medis atau sedang sakit tidak diperkenankan masuk sekolah,” ujar Nadiem.

Kemudian apabila prasyarat tersebut sudah terpenuhi, maka kegiatan belajar mengajar di sekolah diperkenankan secara tatap muka. Namun, aturan bersekolah dengan tatap muka hanya diperbolehkan pada sekolah yang wilayahnya berada dalam zona hijau.

Nadiem menyatakan tahun ajaran baru bagi pendidikan anak usia dini (PAUD), pendidikan dasar, dan pendidikan menengah di tahun ajaran 2020/2021 tetap dimulai pada Juli 2020.

“Untuk daerah yang berada di zona kuning, oranye, dan merah, dilarang melakukan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan. Satuan pendidikan pada zona-zona tersebut tetap melanjutkan Belajar dari Rumah,” ujar Nadiem.

Zona Hijau Mulai Sekolah

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Anwar Makariem memutuskan untuk membuka kembali kegiatan belajar dan mengajar secara tatap muka di wilayah yang berstatus zona hijau atau zona aman penyebaran virus corona (Covid-19) pada tahun ajaran baru 2020/2021.

Baca Juga  Garut, Diguncang Gempa 5,1magnitudo

Nadiem merinci jumlah peserta didik di tingkat pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar dan pendidikan menengah di zona hijau penyebaran corona hanya berkisar 6 persen dari total peserta didik.

“Untuk saat ini karena hanya 6 persen populasi peserta didik kita di zona hijau, hanya mereka yang kita berikan untuk pemerintah daerah mengambil keputusan untuk melakukan sekolah tatap muka,” kata Nadiem dalam konferensi pers melalui sambungan jarak jauh, Senin (15/6).

Lebih lanjut, Nadiem menyatakan ada beberapa syarat sekolah di zona hijau dapat dibuka kembali. Pertama, kata dia, pemerintah daerah di zona hijau harus terlebih dulu menyetujui dan memberikan izin untuk pembukaan sekolah tersebut.

Tak hanya itu, Nadiem menegaskan sekolah-sekolah itu wajib menerapkan protokol kesehatan yang ketat untuk meminimalisasi penyebaran virus corona.

Syarat terakhir, kata Nadiem, para orang tua siswa harus memberikan izin bagi anaknya untuk pergi ke sekolah.

“Jadi walaupun sekolah tatap muka, apabila orang tua tak nyaman murid boleh [belajar] di rumah. Kita punya banyak level persetujuan anak oleh masuk sekolah,” kata Nadiem.

Sebaliknya, Nadiem memutuskan sekolah yang berada di wilayah berstatus zona merah, oranye, dan kuning penyebaran virus corona tetap tak diperbolehkan untuk dibuka.

Ia menegaskan metode pembelajaran di ketiga zona tersebut tetap digelar secara daring (online) di rumah dan tak diperkenankan menggelar kegiatan belajar mengajar secara tatap muka. (cnnindonesia.com)