Sosialisasi Permendes 13, Tahun 2020, Dihadiri Kepala Desa Se Tanbu

646

fokusbatulicin.net – Arahan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal Dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar menitik beratkan pada prioritas Pembangunan Nasional Berkelanjutan di desa atau Sustainable Development Goals (SDGs).

Arahan tersebut tersambung secara Virtual oleh Pihak Kecamatan, Kepala Desa maupun aparatur Desa serta sejumlah Kepala Dinas diruang kerja masing masing.

Terkait SDGs ini, Menteri Desa menguraikan tiga focus anggaran Dana Desa tahun depan.
Pertama pemulihan ekonomi nasional sesuai kewenangan desa, yang terdiri dari pembentukan, pengembangan dan revitalisasi BUMDes/BUMDesma, penyediaan listrik desa, dan pengembangan usaha ekonomi produktif, utamanya yang dikelola BUMDes/BUMDesma.

Kedua, program prioritas nasional sesuai kewenangan Desa yang meliputi pendataan Desa, pemetaan potensi dan sumber daya, pengembangan teknologi informasi dan komunikasi, pengembangan Desa wisata, penguatan ketahanan pangan dan pencegahan stunting di desa, dan desa inklusif.

“Sebagaimana kita maklumi, masih ada sekitar 3000 desa yang belum dialiri listrik. Program nasional pembangunan ekonomi nasional, elektrifikasi antara lain adalah penyediaan listrik desa. Kemudian kita maklumi juga ada 11.000 desa yang belum tersalur jaringan internet,” tutur Abdul Halim dalam rekaman teleconference.

Kemudian terakhir ialah prioritas dana desa tahun 2021, adaptasi kebiasaan baru yaitu Desa Aman Covid-19. Penetapan tersebut didasarkan pada peraturan presiden Nomor 59 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Pencapaian Tujuan Pembangunan Nasional Berkelanjutan atau SDGs.

“Pertengahan September, Kementerian Desa sudah mengeluarkan dan sudah undangkan Peraturan Menteri Desa PDTT nomor 13 tahun 2020 diundangkan tanggal 15 September tahun 2020. Permendes nomor 13 tahun 2020 tersebut tentang prioritas penggunaan dana desa, dan dilatarbelakangi pemikiran Peraturan Presiden Nomor 59 tahun 2017 terkait dengan pelaksanaan pencapaian tujuan pembangunan nasional berkelanjutan,” papar Abdul Halim.

Berdasarkan amanat dari Presiden Joko Widodo, Abdul Halim menyebut dana desa tahun depan agar dapat dirasakan oleh seluruh warga desa, hingga golongan terbawah. Hal itu disebutnya bahwa dana desa sebelumnya disinyalir masih belum sepenuhnya dirasakan oleh warga utamanya golongan terbawah.

Baca Juga  Hadapi Persiapan ADipura, Camat Survey Kampung

“Kedua dampak pembangunan desa juga harus dirasakan bukan hanya keberadaan dana desa yang dirasakan, kehadirannya untuk membangun di desa juga dirasakan hasilnya dan oleh karena itu pembangunan di desa harus lebih terfokus,” imbuhnya.

Dengan adanya pembangunan terfokus berdasarkan SDGs Desa maka diharapkan mampu adanya output yaitu adanya arah perencanaan pembangunan desa berbasis kondisi faktual di desa tersebut. Serta kedua, memudahkan intervensi Kementerian/Lembaga, Pemda (Provinsi, Kabupaten/kota) dan swasta untuk mendukung pembangunan desa.

“Pembangunan desa dengan dana desa belum berdasar pada kondisi faktual pada kebutuhan, masih didasarkan pada keinginan elit yang kemudian disinyalir oleh Presiden. Nah semoga, dengan SDGs K/L dan swasta dalam bantu pembangunan desa akan mudah,” imbuhnya.

Adapun 18 SDGs Desa yang sudah ditetapkan ialah, Desa Tanpa Kemiskinan, Desa Tanpa Kelaparan, Desa Sehat dan Sejahtera, Pendidikan Desa Berkualitas, Kerlibatan Perempuan Desa, Desa Layak Air Bersih dan Sanitasi, Desa Berenergi Bersih dan Terbarukan, Pertumbuhan Ekonomi Desa Merata, Infrastruktur dan Ekonomi Desa Sesuai Kebutuhan, Desa Tanpa Kesenjangan, Desa, Kawasan Pemukinan Desa Aman dan Nyaman, Konsumsi dan Produksi Desa Sadar Lingkungan, Desa Tanggap Perubahan Iklim, Desa Peduli Lingkungan Laut, Desa Peduli Lingkungan Darat, Desa Damai Berkeadilan, Kemitraan untuk Pembangunan Desa, Kelembagaan Desa Dinamis dan Budaya Desa Adaptif.

“SDGs Desa sampai 2030, itu rincian itu tinggal milih mana yang dimau oleh desa, kita hanya beri panduan misal desa tanpa kemiskinan dan kelaparan supaya warga dan pemangku desa bisa mudah bayangkan arah pembangunan kemana, dana desa buat apa. Kita pertegas di SDGs desa itu, kewenangan desa kita cuma berikan arahan yang jelas.” tandasnya.

Baca Juga  Bazzar UMKM Meriahkan Stand MTQ

Sementara dalam pertemuan Daring itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Nahrul Fajeri melakukan tanya jawab dengan pihak Kecamatan terkait prioritas program yang dijalankan bila dana SDGs dicairkan.

“Pencapaian di Tahun 2021 sesuai arahan Menteri Desa, kita mempunyai 18 point untuk SDGs, namun yang ditentukan sesuai dengan perencanaan Desanya di RKPDes nya, yakni porsi dan struktur tahun tersebut pada prioritasnya adalah pemberdayaan. Yang jelas sesuai dengan kebutuhan Desa tersebut,” ujar Nahrul Fajeri diruang rapat BPBD Kab. Tanbu, Selasa (20/10/2020).

Kemudian Nahrul disaat menjawab pertanyaan salahsatu kepala Desa terkait kelanjutan BLT di tahun 2021. Berdasarkan rakor PMD se Kalsel belum lama tadi, Data BLT saat ini akan dimasukan kedalam data terpadu Kementerian Sosial.

“Data tahun 2021 dimasukan pada data terpadu yang ada di Kementrian Sosial. Dan sesuai arahan Menteri Desa, tidak lagi menyinggung data BLT kerena sudah ditangani Kementrian Sosial dan tidak ada lagi di Dana Desa dan saat ini belum ada keputusan dana BLT di tahun 2021,” terangnya.

Lanjutnya, masalah padat karya tunai Desa, ini sesuai Permendes Nomor 13 Tahun 2020 dengan minimal 50 persen dan program ini tidak tergantung pada pembangunan fisik tapi bisa juga fisik, hal ini lebih banyak melibatkan pemberdayaan.

“Contohnya Desa memperbaiki jalan di Desa yang ada bolongnya, meski sedikit materialnya tapi banyak tenaga kerjanya dan upahnya adalah harian dan upahnya tersebut sesuai harga satuan yang berlaku di desa tersebut, jadi tidak sama kalau mengacu harga acuan di Kabupaten,” jelasnya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini