SEKDA TANBU INGATKAN ANCAMAN ASN YANG TIDAK NETRAL
Dalam Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, pada pasal 494 disebutkan, hukum pidana berupa kurungan maupun denda bagi ASN yang menjadi pelaksana atau tim kampanye.
——————————————————————-
fokusbatulicin.net – Sebagai salah satu kabupaten yang ikut menyelenggarakan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak Tahun 2020, maka netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Tanah Bumbu (Kab Tanbu) harus dijaga.
Sekretaris Daerah H Rooswandi Salem dalam kegiatan Coffee Morning, Senin (21/09/2020) dari ruang DLR Kantor Bupati, menjelaskan sebagaimana telah diatur dalam Surat Keputusan Bersama Menteri PANRB, Mendagri, Kepala BKN, Ketua Komisi ASN dan Ketua Bawaslu, bahwa dalam surat itu terdapat pedoman pengawasan netralitas ASN dalam penyelenggaraan Pilkada Serentak 2020.
Ruang lingkupnya mengatur tentang upaya dan langkah pencegahan, penjatuhan sanksi, pembentukan satuan tugas pengawasan, dan tata cara penanganan atas laporan dugaan pelanggaran netralitas ASN pada pelaksanaan Pilkada Serentak 2020.
“Netralitas ASN diperlukan dalam mendukung pelaksanaan Pilkada Serentak yang damai dan sesuai dengan harapan. Setiap pegawai ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun, dan tidak memihak kepentingan siapapun “tegas Sekda.
Tugas utama ASN sudah sangat jelas ujar Sekda. Mereka bertugas melaksanakan kebijakan publik, memberikan pelayanan publik yang profesional dan berkualitas. Serta kehadirannya yang mampu mempererat persatuan dan kesatuan dalam bingkai NKRI.
Netralitas ASN diperlukan sebagai bentuk tanggungjawabnya sebagai pelayan publik. Mereka merupakan objek pengawasan, baik dari penyelenggara Pilkada maupun dari masyarakat langsung. Para ASN juga rentan dalam penggunaan kewenangan dan kekuasaan yang dimilikinya dalam proses Pilkada.
Sekda mengingatkan, ada ancaman hukuman yang menunggu ASN apabila tidak menjaga netralitasnya dalam Pilkada. Dari sekedar hukuman sedang, berat hingga pemberhentian dengan tidak hormat.
Bahkan dalam Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, pada pasal 494 disebutkan ada ancaman hukuman pidana berupa kurungan maupun denda bagi ASN yang menjadi pelaksana atau tim kampanye.
Akhirnya, Sekda meminta kepada seluruh Kepala SKPD yang mengikuti coffee morning untuk langsung mensosialisasikan hal tersebut kepada bawahannya. Hal ini agar semua ASN mengerti, sehingga tidak salah langkah.
“Tupoksi kita adalah memberikan pelayanan kepada masyarakat. Netralitas harus dijaga, karena kepentingan masyarakat adalah yang utama,” tutupnya.