Satpol PP Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu) kolaborasi dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) setempat dalam hal sosialisasi cara buat izin usaha.
Bertempat di Kantor DPMPTSP Tanbu, Rabu (12/7/2023), Satpol PP Tanbu mengikuti pembekalan terkait proses izin usaha di daerah melalui sistem OSS.
Kepala Dinas Satpol PP dan Damkar Tanbu melalui Sekretaris M Arif Rahman Hakim mengatakan pembekalan dalam bidang perizinan ini penting di lakukan berkenaan dengan tugas Satpol PP yaitu menegakan Perda dan Perkada, menyelenggarakan ketertiban umum dan ketentraman, serta menyelenggarakan perlindungan masyarakat.
Arif mengatakan pihaknya sudah merencanakan kolaborasi ini sejak lama. Khususnya terkait perizinan usaha, karena salah satu tugas Satpol PP ialah pengawasan Perda.
Ia memaparkan bahwa anggota Satpol PP pernah melakukan survei ke lapangan. Ada beberapa perbedaan persepsi di masyarakat tentang perizinan.
“Makanya sebelum hal itu terjadi lagi, Satpol PP berkoordinasi dengan SKPD terkait,” Ujarya.
Salah satu tempat usaha yang sering bermasalah seperti tempat hiburan malam dan pariwisata.
Arif menambahkan dengan mudahnya perizinan usaha dan daerah yang aman, maka akselerasi pembangunan di Tanbu semakin meningkat. Dengan begitu, maka investor akan tertarik, kemudian roda perekonomian juga akan meningkat.
Rencananya, Agustus nanti Satpol PP dan DPMPTSP akan turun kelapangan untuk memeriksa langsung apakah pelaku usaha di Bumi Bersujud sudah mentaati aturan perizinan yang berlaku atau belum.
Kepala DPMPTSP Tanbu melalui Kabid Perizinan dan Non-Perizinan Yurianah mengaku bahwa selama ini DPMPTSP sangat perlu bantuan di lapangan.
“Kami senang Satpol PP mau bekerjasama membantu dalam hal sosialisasi izin usaha dan pengawasan perizinan di daerah,” ujarnya.
Yurianah mengatakan pihaknya harus melaksanakan jemput bola ke desa untuk pendataan perizinan.
Jika masyarakat sudah paham tentang aturan perizinan, maka tidak ada lagi perbedaan persepsi saat ada pemeriksaan di lapangan.
Terkait penerbitan perizinan, sebutnya sekarang wewenangnya ada di Kabupaten.
“Dulu bisa lewat kecamatan, sekarang di DPMPTSP langsung,” ujarnya.
Untuk proses pembutannya lebih mudah karena bisa melalui online pada aplikasi OSS. Salah satu syarat membuka usaha yakni NIB.
NIB sebagai identitas dan legalitas dan harus di punyai setiap pemilik usaha.
Saat pertemuan itu, DPMPTSP juga menjelaskan lebih detail tentang inovasi terbarunya yakni aplikasi MyPerizinan.
Dalam aplikasi itu, masyarakat bisa mengurus perizinan pembukaan usaha yang ada di Tanah Bumbu.
Jadi pengurusan bisa melalui online saja tanpa harus datang ke kantor DPMPTSP.
Bagi masyarakat Tanah Bumbu yang ingin membuat perizinan usaha dan lainnya, bisa melihat syarat lengkapnya di www.dpmptsp.tanahbumbukab.go.id.
Pada website itu, sudah tertera semua syarat perizinan yang harus di lengkapi untuk memulai usaha di daerah.
Ada sebanyak 83 model perizinan yang sudah di rincikan secara detail.(Han)