Dinas Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) Kabupaten Tanah Bumbu (Kab. Tanbu) menggelar giat penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 27 Tahun 2005 tentang Larangan Peredaran Minuman Beralkohol.
Kepala Dinas Satpol PP dan Damkar Tanbu Anwar Salujang, Kamis (03/11/2022) di Batulicin mengatakan dalam giat penegakan perda tersebut pihaknya menyita sebanyak 20 Dos minuman keras (miras) beralkohol.
“Giat tersebut dilaksanakan di wilayah Sumpol Kecamatan Satui,” ujarnya.
Tindakan selanjutnya, pemilik miras beralkohol akan dipanggil ke Kantor Satpol PP dan Damkar pada Jum’at (4/11) untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Giat penegakan perda dipimpin langsung Kabid Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah (PPUD), Kasi Binwas, Kasi Penyidikan, personil PPUD, dan personil tibum.
Penegakan Perda Nomor 27 Tahun 2005 tentang Larangan Peredaran Minuman Beralkohol gencar dilakukan Satpol PP Tanbu dalam rangka mendukung program pemerintah daerah yakni Tanah Bumbu menuju Serambi Madinah. (Rel)