fokusbatulicin.net – Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu melalui
Tim Gugus Tugas Pencegahan Pengendalian dan Penanganan Covid-19 melakukan berbagai langkah dalam upaya pendendalian.
Penetapan Status Tanggap Darurat akibat merebaknya virus Corona (Covid-19) mengharuskan semua pihak mengambil langkah dan kebijakan terkait hal tersebut.
Salah satunya, penyemprotan disinfektan di berbagai tempat yang sering menjadi tempat berkumpul masyarakat seperti pasar, gedung kantor dan sarana ibadah. Serta pemeriksaan suhu tubuh di pintu masuk ke Bumi Bersujud, baik darat, laut dan udara.
Kemudian guna mendukung proses tanggap darurat itu, Pemkab telah menetapkan salah satu Rusunawa yang ada di kawasan Perkantoran Pemerintahan di Jalan Dharma Praja Kelurahan Gunung Tinggi (Gunting) untuk digunakan sebagai Rumah Sakit Darurat bagi penanganan pasien Covid-19 apabila diperlukan.
Melalui Dinas Perumahan Permukiman dan Pertanahan, bangunan ini langsung dipersiapkan. Pada Minggu (29/03/2020), nampak beberapa petugas melakukan pembersihan ruangan dan halaman sekitar bangunan.
Ketua Gugus Tugas Pencegahan Pengendalian dan Penanganan Covid-19, H Rooswandi Salem turut melihat persiapan yang dilakukan. Roswandi menilai, Apabila dipergunakan maka bangunan itu memang layak dan dapat dijadikan sebagai lokasi perawatan dan maupun isolasi pasien Covid-19. (TFB)