fokusbatulicin.net – Tertanggal 16 Maret 2020, Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan setempat, resmi mengeluarkan Surat Edaran No B/42/2681-Das/Disdikbud/III/2020, menindaklanjuti Surat Edaran Bupati Tanah Bumbu no B/440.1/0695/Dinkes.Bup/III/2020 tentang kewaspadaan dan pencegahan penyebaran Covid-19.
Surat tersebut ditujukan untuk Kepala Sekolah TK, SD, dan SMP Sederajad Se Kabupaten Tanah Bumbu, bahwa sementara waktu tidak ada kegiatan belajar mengajar disekolah yang langsung berhadapan dengan siswa di dalam kelas mulai tanggal 18 – 31 Maret 2020, dan kembali masuk seperti biasa pada tanggal 1 April 2020.
Sebelumnya, Rooswandi Salem Sekda Kab tanah Bumbu, saat rapat coffe morning, Pagi Senin (16/03/2020) Tadi telah menegaskan hal itu diberlakukan guna bertujuan untuk meminimalisir sebaran virus corona di Tanah Bumbu, sehingga langkah awal yang dinilai cukup efektif yakni Pemerintah Daerah membuat kebijakan tentang libur sekolah sementara sampai pada 14 hari kedepan.
“Kenapa sampai 14 hari ini diliburkan, ini sebuah upaya menghambat penyebaran virus itu, sebab masa pertumbuhan virus Covid-19 ini berkembang dalam 14 hari. Maka itu Pemerintah Daerah mencoba mengambil langkah antisipasi selama proses itu, langkah kedepannya kita masih melihat perkembangannya, kalau belum ada tanda perbaikan maka Pemerintah Daerah akan kembali meliburkan atau menghentikan sementara berbagai kegiatan” ujarnya.
Dalam Surat Edaran yang ditanda Tangani Kepala Disdikbud Ir. Sartono itu diterangkan 6 point penegasan, diantaranya bahwa siswa tidak hadir ke sekolah sebagaimana biasanya tetapi tetap belajar melalui daring bagi yang memungkinkan dan melaporkan hasil belajarnya kepada guru pembimbingnya, dan guru memantau hasil belajar anak melalui laporan via whatsApp.
Untuk siswa yang tidak mungkin belajar melalui daring, maka guru pembimbing, guru kelas dan guru mata pelajaran memberikan tugas dalam pekerjaan rumah PR Kepada masing masing siswa.
selama waktu libur sekolah ini, Guru tetap berada disekolah masing masing sesuai jam kerja yang berlaku, dan kepada siswa sekolah yang diliburkanpun tidak diperkenankan melakukan perjalanan wisata bersama keluarga, baik lokal, regional, nasional, maupun internasional.
Sementara itu, bagi pondok pesantren yang siswanya tinggal di asrama, hal ini tidak diberlakukan, dan tetap mengikuti kegiatan belajar seperti biasa dan disarankan tidak pulang kerumah atau keluar pondok. (TFB)