Sebanyak 200 warga RT 05 Pemaluan, Kecamatan Sepaku, Kalimantan Timur didesak Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) agar segera membongkar rumah mereka karena tidak sesuai dengan ketentuan Tata Ruang Wilayah Pembangunan IKN.
Dalam dua lembar surat berkop OIKN tertanggal 4 Maret 2024 yang dilayangkan Otorita IKN pada 8-9 Maret 2024, disebutkan bahwa rumah warga di RT 05 Pemaluan seharusnya segera dibongkar pada 29 Agustus 2023 dan 4 hingga 6 Oktober 2023.
Selain itu, OIKN mengeluarkan Surat Teguran Pertama No. 019/ST I-Trantib-DPP/OIKN/III/2024 dan memberikan waktu 7×24 jam pada hari kerja bagi warga untuk merobohkan bangunan yang tidak sesuai dengan ketentuan tata ruang IKN dan peraturan perundang-undangan.
Setelahnya, terjadi pertemuan yang digelar OIKN pada 8 Maret 2024 untuk membicarakan isi surat tersebut. Pertemuan ini dihadiri sekitar 200 warga yang rumahnya dianggap tidak sesuai dengan Rencana Tata Ruang IKN, namun tidak mencapai kesepakatan.
Menurut sumber Amnesty, salah satu alasan ketidaksepakatan ini adalah karena warga merasa khawatir harus merobohkan rumah yang sudah ditempati puluhan tahun, jauh sebelum IKN dibangun.
Tanggapan Amnesty Internasional
Direktur Eksekutif Amnesty Internasional Indonesia, Usman Hamid memberikan tanggapan terkait surat yang dikirimkan oleh OIKN kepada warga di Kecamatan Sepaku. Ia mempertanyakan janji pemerintah untuk membangun IKN tanpa penggusuran.
“Ke mana perginya janji pemerintah untuk membangun IKN tanpa penggusuran?” kata dia.
“Surat dari OIKN tak hanya melecehkan hak masyarakat Sepaku, termasuk hak warga adat suku Balik yang bermukim di sana, tapi juga membuat mereka terancam kehilangan tempat tinggal. Langkah ini melanggar hak konstitusional warga dan hak atas tanah masyarakat adat yang diakui secara internasional”.
Usman Hamid menyatakan bahwa memaksa warga untuk meninggalkan tanah leluhur atau tanah yang sudah sejak lama didiami menunjukkan tindakan yang melanggar prinsip keadilan sosial dan absennya konsultasi bermakna.
Dia menekankan, “Kami mendesak pemerintah untuk segera menghentikan langkah yang mengancam hak atas tempat tinggal masyarakat Sepaku dan warga adat di sana demi membangun IKN dan membuka ruang konsultasi secara bermakna.”
Usman menegaskan, masyarakat Sepaku berhak menentukan masa depan tempat tinggal mereka. Selain itu, hak-hak warga juga harus dilindungi, dan negara harus memastikan bahwa mereka tidak lagi menjadi korban dari kebijakan yang merugikan dan diskriminatif.
Otorita IKN pun angkat bicara soal ultimatum kepada 200 warga RT 05 Pemaluan, untuk segera merobohkan rumah karena tidak sesuai dengan tata ruang IKN. Juru Bicara Otorita IKN Troy Pantouw memastikan, penggusuran tidak dilakukan semena-mena. Seluruh tindakan yang dilakukan oleh Otorita IKN adalah untuk kehidupan lebih baik di IKN.
“Menolak upaya-upaya penggusuran paksa masyarakat lokal dan masyarakat adat dari tanahnya dengan dalih apapun,” kata perwakilan Koalisi Masyarakat Sipil Kaltim, Mareta Sari, melalui keterangan tertulis, Rabu, 13 Maret 2024.
Sampai Jumat, 15 Maret 2024 petang, belum tampak tanda-tanda alat berat diturunkan di Desa Pemaluan, Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajem Paser Utara, Kalimantan Timur. Sepekan sebelumnya, Otorita IKN mengultimatum warga Pemaluan merobohkan bangunan mereka lantaran melanggar Rencana Tata Ruang Wilayah IKN.
“Untuk sampai saat ini belum ada pergerakan lagi dari Otorita,” ujar Suhar, warga Pemaluan, kepada Tempo, Jumat, 15 Maret 2024
Kilas Balik Janji OIKN
Pada 13 Maret 2024, Kepala OIKN menyatakan bahwa tidak akan ada penggusuran sewenang-wenang dalam pembangunan IKN. Selain itu, pada 25 Januari 2022, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional juga telah berjanji untuk tidak menggusur warga setempat dan masyarakat adat di wilayah IKN, serta memperhatikan hak atas tanah kelompok masyarakat adat.
Atas penggusuran ini, Komite Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya PBB menekankan perlunya evaluasi dampak hak asasi manusia dan lingkungan hidup yang sistematis, transparan, dan independen dalam setiap proyek pembangunan dan kegiatan bisnis.
Rekomendasi yang disampaikan pada 1 Maret 2024 ini menekankan khususnya terkait efek terhadap kesejahteraan ekonomi, sosial, dan budaya, serta hak-hak masyarakat adat dan komunitas yang terdampak.
PUTRI SAFIRA PITALOKA | DANIEL A. FAJRI
Sumber Data da Foto : https://bisnis.tempo.co/read/1847051/rencana-penggusuran-warga-pemaluan-demi-ikn-amnesty-internasional-ke-mana-perginya-janji-pemerintah