Batulicin.net – Ratusan liter tuak berhasil disita dan dimusnahkan oleh Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) Kabupaten Tanah Bumbu saat melaksanakan giat di Desa Sari Gadung, Kecamatan Simpang Empat. Rabu (13/12).
“Atas laporan masyarakat, kemarin kami giat razia dan berhasil menyita 6 jeriken minuman jenis tuak siap jual di Desa Sari Gadung,” ujar Kepala Satpol PP dan Damkar Tanah Bumbu, melalui Kabid Trantibum dan Linmas, Aulia Hadi.
Aulia mengatakan giat dilakukan karena laporan masyarakat yang resah dengan penjualan minuman memabukkan jenis tuak di kawasan tersebut, serta dalam rangka penegakan Perda Tibum dan Transmasy di Tanah Bumbu.
“Kami musnahkan tuak ilegal dengan cara ditumpahkan. Hasil penertiban di tiga lokasi yakni satu lokasi di Pal 8 dan dua lokasi di jalan tembus 30,” tuturnya.
Selain menyita dan musnahkan ratusan liter tuak, tim Satpol PP dan Damkar juga memberikan peringatan kepada penjualnya.
“Penjualnya hanya kita bina dan beri peringatan agar tidak mengulangi dan menjualnya lagi,” tambahnya.
Anggota DPRD Tanah Bumbu, Said Ismail, yang merupakan warga desa setempat sangat mengapresiasi atas kinerja Satpol PP yang cepat saat menanggapi keluhan masyarakat.
“Semoga giat yang dilakukan Satpol PP di desa saya dapat menimbulkan efek jera buat penjualnya agar tidak mengulanginya,” tandasnya. (15ur)