Pulau Sewangi dan Pulau Burung Bakal Alih Setatus Kawasan

982

fokusbatulicin.net – Pulau Sewangi dan Pulau Burung akan mengalami perubahan setatus dari cagar alam menjadi taman wisata alam (TWA). Kedua pulau ini berada di Selat Laut (selat pemisah Pulau Laut dan Pulau Kalimantan) yang masuk Desa Pulau Panjang, Kecamatan Simpang Empat.

Karenanya, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Tanah Bumbu (Kab Tanbu) melakukan sosialisasi tentang perubahan fungsi kawasan tersebut menjadi cagar alam di Ruang Rapat Bersujud Kantor Bupati, Senin (04/11) tadi pagi.

Baca Juga  Masterplan Kampung Gabus Haruan, Mulai Disusun

Bupati Tanah Bumbu dalam sambutannya yang dibacakan oleh Asisten Bidang Ekonomi Pembangunan Suhartoyo menyambut baik perubahan tersebut yang tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Kehutanan No 625/Milk/Setjen/Pla.2/8/2019 tanggal 30 Agustus 2019.

luas kawasan yang terletak pada Bagian Pulau Burung sekitar 545 Ha dan di Pulau Suwangi sekitar 694 Ha, serta menjadi Taman Wisata Alam dengan nama Taman Wisata Alam Pulau Burung dan Pulau Sewangi.

Pemerintah Daerah mengharapkan SKPD terkait segera menindaklanjuti dan melakukan koordinasi, agar dapat menghasilkan kesepahaman bersama, serta mengintegrasikan program kegiatan dan langkah lain yang dibutuhkan terkait Perubahan Fungsi Kawasan Cagar Alam Pulau Burung dan Pulau Sewangi.

Baca Juga  Wabup Tanbu Ready Kambo Keliling Kecamatan

Perubahan Setatus Kawasan ini juga bertujuan  agar nantinya tidak hanya dapat membuka peluang bagi masyarakat untuk memanfaatkan potensi Taman Wisata Alam, guna mendongkrak perekonomian mereka, tetapi juga turut berpartisipasi aktif dalam menjaga kelestarian ekosistem Cagar Alam. (TFB)