Badan Bank Tanah merepons perihal surat peringatan kepada warga di IKN, yaitu di kawasan Sepaku, Penajam Paser Utara mengenai penghentian aktivitas lahan karena tidak memiliki izin Hak Pengelolaaan (HPL). Surat peringatan itu dilayangkan pada Senin, 18 Maret 2024.
Project Team Leader Badan Bank Tanah Moh Syafran Zamzami mengatakan, tujuannya mengirim surat imbauan kepada warga Sepaku, Penajam Paser Utara, untuk menertibkan bangunan yang berada di wilayah pengembangan badan tersebut, sekaligus mengamankan aset negara dari oknum mafia tanah. Hal tersebut menurutnya sudah sesuai dengan kewenangan Badan Bank Tanah dalam Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2021 tentang rencana induk kawasan atau master plan menjadi HPL.
“Surat imbauan disampaikan langsung kepada subjek terkait secara persuasif,” kata Syafran melalui jawaban tertulisnya pada Kamis, 21 Maret 2024.