Polres Kotabaru Larang Pelajar SD/SMP Pake Motor

645
Fokusbatulicin.Net – Jajaran Satuan Lalu Lintas Polres Kotabaru Polda Kalimantan Selatan telah mengeluarkan surat edaran anak dibawah umur SD dan SMP yang tidak boleh mengendarai sepeda motor.

Pasalnya beberapa hari belakangan, sudah menindak sejumlah pelangaran anak dibawah umur. Mereka yang kedapatan langsung diberikan tindakan tilang karena sudah beberapa bulan lalu diperingatkan seluruh sekolah.

Menindak lanjuti itu, Plt Kepla Dinas Pendidikan Kabupaten Kotabaru Selamet Riyadi, Senin (30/9/19) telah mensosialisasikan kepada seluruh sekolah SD dn SMP yang ada di Kotabaru. Dia juga telah menekankan kepada Kepala Sekolah agar menyampaikan itu kepada anak didiknya.

Baca Juga  Komite Keselamatan Jurnalis Minta Wartawan Kalsel Dibebaskan

“Saya juga sudah menyampaikan kepada kepala sekolahnya masing-masing agar tidak menyediakan lapangan parkir untuk para anak didiknya, ” katanya.

Sesuai dengan surat Satlantas yang akan bertindak tegas kepada anak dibawah umur khususnya untuk pelajar SD dan SMP. Bila kedapatan, maka langsung ditindaknya. Sementara untuk pelajar SMA masih ada toleransi asalkan tidak melakukan pelanggaran yang mencolok.

“Yang ditekankan disini lebih ke pelajar SD dan SMP. Maka dari itu kami mengimbau kepada para orangtua untuk tidak memberikan fasilitas sepeda motor dan bisa mengantar anaknya ke sekolah, ” katanya.

Baca Juga  240 PPPK Ikuti Orientasi

Semuanya sudah diinformasikan agar bisa ditetapkan. Bila sudah disampaikan namun tidak diindahkan, berarati bukan tanggung jawabnya lagi dan bisa berurusan langsung dengan pihak Satlantas Polres Kotabaru.

“Yang penting sudah diingatkan tinggal guru-gurunya yang melakukan pengawasan dan memberikan pemahaman kepada siswa-siswinya, ” tandas Selamet. (banjarmasinpost.co.id/man hidayat)