Setyo mengatakan pihaknya akan terus menjaga situasi tetap kondusif. Kodim Bitung akan ikut membantu melakukan pengamanan.
“Anggota dari Polres Bitung yang kemudian di-back up (dukung) dari Kodim Bitung serta melibatkan anggota Polda Sulut sampai dengan malam ini dan hari-hari selanjutnya tentu masih akan melaksanakan kegiatan penugasan pengamanan,” kata Irjen Setyo.
“Dan utamanya kegiatan patroli, termasuk kegiatan-kegiatan yang sifatnya statis di jalan atau di tempat-tempat yang diperlukan pengamanan, ini menjadi prioritas kami semua,” jelasnya.
Setyo menambahkan dua orang tersangka lainnya diamankan di TKP daerah Kelurahan Sari Kelapa dengan korban AM dari pihak ormas keagamaan. Untuk TKP di Sari Kelapa ini, pihaknya masih melakukan pengembangan, di mana ditemukan fakta ada tersangka yang lari ke Kota Manado, Tomohon dan Minahasa.
“Kita masih melakukan pengembangan tersangka. Jadi tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru yang ditetapkan,” ujarnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 170 dan Pasal 338 dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun.
Bentrok Massa Aksi Bela Palestina Vs Ormas
Massa aksi bela Palestina sebelumnya terlibat bentrok dengan salah satu ormas pada Sabtu (25/11) sore. Kapolres Bitung AKBP Tommy Bambang Souissa mengatakan insiden berawal saat salah satu ormas merayakan HUT ke-12 di wilayah GOR Dua Saudara, Bitung.
“Awal mulanya itu dari salah satu LSM yaitu masyarakat adat yang melaksanakan HUT yang ke-12 yang dilaksanakan di GOR Dua Saudara, itu dengan tema kedaulatan pangan dan kebangkitan ekonomi lokal,” kata AKBP Tommy kepada detikcom, Sabtu (25/11) malam.
Polda Sulawesi Utara (Sulut) menetapkan 7 orang tersangka dalam kasus bentrok massa bela Palestina dengan salah satu organisasi kemasyarakatan (ormas) di Kota Bitung, Sulawesi Utara (Sulut). Ketujuh tersangka yang diduga provokator pun langsung ditahan.
“Dari ketujuh tersangka ini ada satu orang yang merupakan anak di bawah umur,” kata Kapolda Sulawesi Utara Irjen Setyo Budiyanto dalam keterangannya, Senin (27/11/2023).
Ketujuhnya ditetapkan tersangka pada Minggu (26/11). Setyo mengatakan ketujuh tersangka masing-masing berinisial RP, HP, FS, GL, BL, AQ, dan LA.
“Saya belum tau sampai ke situ, aksi kejar-kejaran motif saya belum tau, masih kami dalami lah,” katanya.
Download Apps Detikcom Sekarang https://apps.detik.com/detik/