Perda Retribusi Jasa Usaha dan Jasa Umum,

490

fokusbatulicin.net – Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu (Pemkab Tanbu) menyampaikan 2 (dua) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tanbu.

Raperda tersebut disampaikan pada saat Rapat Paripurna DPRD Tanbu di Batulicin, Selasa (12/10/2020) pagi.

Raperda disampaikan oleh Bupati H. Sudian Noor diwakili Staf Ahli Bupati Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia, H. Anwar Salujang.

Disampaikan Bupati, 2 Raperda yang dimaksud yaitu, pertama Raperda tentang perubahan atas Perda Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha di Kabupaten Tanah Bumbu.

Baca Juga  Bakesbangpol Tanah Bumbu kunjungan “Door to Door” Tokoh Panutan Masyarakat

Perubahan Raperda ini dilatarbelakangi oleh Peraturan Daerah Nomor 2 tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha di Kabupaten Tanah Bumbu yang belum mengakomodir retribusi penjualan produksi usaha daerah, retribusi tempat pelelangan ikan, retribusi fasilitas bandara, dan beberapa rincian retribusi yang potensial serta menyesuaikan dengan kewenangan daerah, sehingga perlu dilakukan perubahan terhadap Peraturan Daerah tentang retribusi jasa usaha.

Kemudian, kedua Raperda tentang perubahan ke empat atas Perda Nomor 1 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum di Kab. Tanbu.

Baca Juga  LKPJ 2019 Dilaporkan Lewat Vicon

Raperda ini dirubah karena rincian jenis pelayanan kesehatan pada laboratorium kesehatan belum semuanya termuat dalam Perda Nomor 1 tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum di Kab Tanbu.

Sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Perda Nomor 5 tahun 2018 tentang perubahan ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 1 tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum di Kabupaten Tanah Bumbu.

Rapat kali ini dipimpin oleh Ketua DPRD H. Supiansyah dan dihadiri oleh Anggota DPRD, Forkopimda, dan Kepala SKPD Lingkup Pemkab Tanbu. (Rel)