fokusbatulicin.net – Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu melalui Asisten Perekonomian dan Pembangunan Rahmat Prapto Udoyo mengikuti pertemuan virtual terkait sosialisasi percepatan pelaksanaan retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), di ruang kerjanya, Jum’at (04/03/2022).
Pemerintah telah mengganti status Izin Mendirikan Bangunan (IMB) menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
PBG diterbitkan sebagai perizinan mendirikan bangunan baru maupun mengubah fungsinya.
Kebijakan ini telah tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang (UU) No 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung yang telah diundangkan pada 2 Februari 2021 lalu.
Kendati telah berlaku, dalam praktiknya penerapan PBG belum berjalan maksimal di daerah. Pasalnya masih banyak pemerintah daerah (pemda) yang belum membuat peraturan daerah (Perda) tentang PBG.
“Untuk di Tanah Bumbu sendiri PBG sudah berlaku tetapi untuk caranya sama seperti IMB, jadi tetap dipungut retribusinya,” kata Rahmat.
Belum diketahui kapan Perda terkait PBG akan rampung untuk Kabupaten Tanah Bumbu, karena saat ini masih dalam proses.
Tetapi perlu diketahui IMB merupakan izin yang harus diperoleh pemilik sebelum atau saat mendirikan bangunan, dimana teknis bangunan harus dilampirkan saat mengajukan permohonan izin.
Sementara itu, PBG bersifat sebagai aturan perizinan yang mengatur bagaimana bangunan harus didirikan.
“Aturan tersebut berupa bagaimana bangunan harus memenuhi standar teknis yang sudah ditetapkan. Standar teknis yang dimaksud berupa perencanaan dan perancangan bangunan gedung, pelaksanaan dan pengawasan konstruksi bangunan gedung, dan pemanfaatan bangunan gedung,” katanya. (Dwn)