fokusbatulicin.net – Petugas gabungan memberikan sanksi terhadap puluhan orang saat operasi yustisi penegakan Perbup Nomor 28 Tahun 2020 di Kabupaten Tanah Bumbu, Sabtu (03/10/2020) Kemaren.
Kepala Dinas Satpol PP dan Damkar Tanbu, H. Riduan mengatakan ada sebanyak 99 orang yang ditindak saat operasi yustisi Covid-19 tersebut.
“Operasi yustisi digelar pada siang dan malam hari dengan sasaran pengendara motor dan mobil, warung kopi, kedai, dan tempat karaoke,” kata H. Riduan.
Mereka yang terjaring operasi yustisi karena tidak mematuhi protokol kesehatan salah satunya yakni tidak memakai masker saat keluar rumah.
“Sanksi yang diberikan berupa teguran lisan dan membersihkan lingkungan,” ujarnya.
Secara umum pelanggar pada malam hari terutama malam Minggu masih banyak yang mengabaikan protokol kesehatan memakai masker dengan alasan lupa dan mengira dimalam hari tidak ada giat/operasi yustisi.
Adapun kegiatan operasi yustisi Covid-19 digelar secara bersamaan di tiga wilayah berbeda yakni Kecamatan Angsana, Kecamatan Kusan Hilir, dan Kecamatan Batulicin.
Kegiatan di Kecamatan Angsana dimulai pukul 09.30 s.d 12.30 Wita dan pukul 21.00 s.d 23.00 wita. Hasilnya sebanyak 30 orang terjaring razia karena tidak mengenakan masker saat mengemudi motor dan mobil.
Sedangkan di Kecamatan Batulicin terjaring sebanyak 27 orang tidak memakai masker.
Lalu, di Kecamatan Kusan Hilir sebanyak 42 orang pelanggar protokol kesehatan.
Adapun petugas gabungan terdiri dari TNI, Polri, Satpol PP, Dinkes, Kecamatan, Kelurahan, Desa, dan Pramuka. (TFB)