fokusbatulicin.net – Menjelang akhir tahun 2019, Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan, melalui Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan meringankan beban masyarakat Kalsel dengan membebaskan beban pajak kendaraan bagi yang tertunggak.
Keputusan tersebut berlaku mulai tanggal 23 hingga 31 Desember 2019.
Kepala Bidang Pendapatan Pajak Daerah, Bakeuda Prov Kalsel, Rustamaji, Minggu (22/12) membenarkan pemberian pembebasan denda pajak kendaraan bermotor tersebut.
Diuraikannya hal tersebut berdasarkan hasil evaluasi penerimaan pajak kendaraan bermotor pada bulan Desember 2019 dan dalam rangka meringankan beban masyarakat di provinsi Kalsel serta meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor, maka dipandang perlu untuk memberikan insentif berupa pembebasan sanksi administrasi yaitu denda pajak kendaraan bermotor.
“Gubernur Kalsel H Sahbirin Noor mengeluarkan surat keputusan nomor 188.44/0979/KUM/2019 tanggal 20 Desember 2019 tentang pemberian pembebasan sanksi administrasi berupa denda pajak kendaraan bermotor di wilayah Kalsel, keputusan tersebut berlaku mulai tanggal 23 sampai dengan 31 Desember 2019, ” urainya.
Dijelaskan Rustamaji, selain meningkatkan minat masyarakat untuk membayar pajak, Pemprov Kalsel juga membantu meringankan beban masyarakat.
“Menjelang akhir tahun insya Allah dapat berkah berlebih dari perusahaan atau bisnis keuntungan meningkat, maksudnya roda ekonomi bergulir positif, melalui kebijakan penghapusan denda ini harapannya masyarakat ada keinginan memenuhi kewajibannya yang tertunggak, sehingga pada gilirannya kesadaran masyarakat didorong kesana untuk pembayaran-pembayaran tahunan berikutnya secara rutin,” sebutnya
Sehingga, sambung Rustamaji, dengan demikian peluang itu perlu dilakukan kiat-kiat memacu kesadaran dan optimal penerimaan PKB melalui kebijakan Bapak Gubernur Kalsel.
Salah satu, warga Sungai Ulin, Taufik mengaku kebijakan itu pas dan akan membantu dirinya.
“Pas ada kendaraan roda dua saya, punya saya dan adik saya dua duanya kemarin terlambat bayar jadi kena denda semestinya. Makanya mau memanfaatkan peluang ini mumpung ada,” kata Taufik. (banjarmasinpost.co.id)//punk