Pemkab Tanbu Terima Penghargaan dari OMBUDSMAN RI

510

fokusbatulicin.net – Ombudsman RI menganugerahkan Predikat Kepatuhan Tinggi kepada 2 Kementerian, 2 Pemerintah Provinsi, serta 12 Pemerintah Kota dan 71 Pemerintah Kabupaten pada Rabu (27/11/2019) di Hotel JS Luwansa, Jakarta.

Survei atau penilaian tingkat kepatuhan terhadap standar pelayanan publik tahun 2019 dilaksanakan terhadap 4 kementerian, 3 lembaga, 6 pemerintah provinsi, 36 pemerintah kota dan 215 pemerintah kabupaten, sedangkan total produk layanan yang disurvei sebanyak 17.717 dan jumlah unit layanan yang disurvei sebanyak 2.366.

Ketua Ombudsman RI, Prof. Amzulian Rifai menyatakan tahun 2019 ini sudah tidak ada lagi kementerian yang berada di zona merah atau tingkat kepatuhan rendah, begitu juga dengan lembaga.

Kemudian, penilaian terhadap pemenuhan komponen standar pelayanan di 6 (enam) Pemerintah Provinsi menunjukkan bahwa sebanyak 2 (dua) Pemerintah Provinsi masuk dalam zona hijau dengan predikat kepatuhan tinggi yakni Pemprov Jambi dan Pemprov Sulawesi Tenggara.

Sedangkan di tingkat pemerintah kota, penilaian terhadap pemenuhan komponen standar pelayanan di 36 Pemerintah Kota menunjukkan bahwa sebanyak 19,44% atau 7 Pemerintah Kota masuk dalam Zona Merah dengan predikat kepatuhan rendah. Sebanyak 47,22% atau 17 Pemerintah Kota masuk dalam Zona Kuning dengan predikat kepatuhan sedang dan 33,33% atau 12 Pemerintah Kota masuk dalam Zona Hijau dengan predikat kepatuhan tinggi.

Baca Juga  Anggota DPRD Tanbu Terpilih, Rampung Serahkan LHKPN

Sementara itu, penilaian terhadap pemenuhan komponen standar pelayanan di 215 Pemerintah Kabupaten menunjukkan bahwa sebanyak 26,51% atau 57 Pemerintah Kabupaten masuk dalam Zona Merah dengan predikat kepatuhan rendah. Sebanyak 40,47% atau 87 Pemerintah Kabupaten masuk dalam Zona Kuning dengan predikat kepatuhan sedang dan 33,02% atau 71 Pemerintah Kabupaten masuk dalam Zona Hijau dengan predikat kepatuhan tinggi.

“Ombudsman RI melakukan penilaian dan pemeriksaan tingkat kepatuhan terhadap standar pelayanan publik di Kementerian, Lembaga, dan Pemerintah Daerah. Hal ini sejalan dengan Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015-2019 yang menuntut Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah untuk mematuhi Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik,” jelas Amzulian saat memberikan sambutan.

Menurut Amzulian, Survei Kepatuhan dimaksudkan untuk mencegah terjadinya tindakan maladministrasi pada unit layanan publik Pemerintah dengan upaya pemenuhan komponen standar pelayanan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Selain itu juga untuk mengetahui efektivitas dan uji kualitas penyelenggara pelayanan publik.

Survei Kepatuhan bertujuan untuk mendorong pemenuhan terhadap standar pelayanan publik dalam rangka mempercepat peningkatan kualitas pelayanan publik. Mekanisme pengambilan data survei Kepatuhan dilakukan dengan mengamati tampakan fisik, observasi secara mendadak, dan bukti foto. Periode pengambilan data dilakukan secara serentak pada bulan Juli dan Agustus 2019.

Baca Juga  Pemda Gelar Pembinaan Evaluasi P2WKSS

Kabupaten Tanah Bumbu menjadi salah satu dari 71 Pemerintah Kabupaten dengan predikat kepatuhan tinggi dan mendapat skor penilaian 89,41%. Selain Kabupaten Tanah Bumbu, dari 13 Kabupaten/Kota yang ada di Provinsi Kalimantan Selatan, penghargaan juga diterima oleh Kabupaten Tabalong, Kabupaten Balangan dan Kabupaten Barito Kuala.

Penghargaan ini diserahkan oleh Wakil Ketua Ombudsman RI, Lely Pelitasari kepada Bupati Tanah Bumbu H Sudian Noor. Bupati hadir dengan didampingi pejabat SKPD terkait di lingkup Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu.

Sudian Noor menyatakan bahwa penghargaan ini merupakan hasil kerja nyata Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu bersama seluruh pihak terkait lainnya dalam peningkatan standar pelayanan publik.

“Penghargaan ini berkat partisipasi seluruh elemen dalam upaya memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, selain juga melalui pembenahan dan inovasi yang dilakukan. Penghargaan ini adalah salah satu kado di penghujung akhir tahun 2019 yang dipersembahkan untuk seluruh masyarakat di Bumi Bersujud,” ungkap Sudian Noor. (Rel)