Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu melakukan sosialisasi Peraturan Pemerintah nomor 39 tahun 2023 tentang pengadaan tanah untuk kepentingan umum.
Bupati Tanah Bumbu melalui Sekretaris Daerah (Sekda Kab.Tanbu) Dr. H.Ambo Sakka. Dengan menghadirkan Kepala Kejaksaan Negeri Tanah Bumbu Dr. Dinar Kripsiaji, SH , serta Kepala Kantor Pertanahan Tanah Bumbu Agus Sugiono,SH. MH.
Sekda menyampaikan , kegiatan Sosialisasi ini sesuatu yang sangat urgen ,dan berkaitan dengan peraturan Pemerintah yang baru. Tentang pengadaan tanah untuk kepentingan umum.
“Kita berada di Pemkab Tanah Bumbu, ada hal yang tidak bisa terhindari yaitu pengadaan tanah ,mengingat setiap tahunnya ada pengadaan tanah kerena menyangkut kepentingan umum yang mendesak.”kata Sekda.
Oleh kerena itu ucapnya , yang patut dicatat adalah bagaimana melaksanakan pengadaan itu sesuai dengan aturan dan perundangan yang berlaku.
“Kemarin kami di pemerintah daerah sudah membentuk tim kecil pengadaan tanah di Tanah Bumbu sehingga nanti setiap SKPD yang akan melaksanakan pengadaan tanah di tahun berjalan, maka itu harus mendapatkan verifikasi atau rekomendasi dari Tim.
Dia menambahkan, dalam pengadaan tanah itu intinya sudah matang pada sebuah perencaan terkait peruntukannya.
“Setiap SKPD yang mengadakan pengadaan itu harus melihat dulu kepentingan dan urgensi nya apa saja dan outcam nya seperti apa dan ini harus mengkajinya dulu. Sehingga yang diadakan itu ada analisisa nya atau sebuah studi kelayakannya.,”terangnya.
“Apalagi pengadaan tanah itu bila sudah masuk di perencanaan atau DPA berati sudah matang.,”jelasnya.
Perlu jadi catatan penting,perencaan pengadaan tanah akan menjadi warisan untuk kepemimpinan berikutnya.Tentu jangan sampai mewariskan masalah kemudian harinya.
“Tentu harapan kita pelaksanaan pengadaan di Tanah Bumbu itu berjalan sesuai aturan dan perundang-undangan yang berlaku.”terangnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Perkimtan Kabupaten Tanah Bumbu H. Ansyari Firdaus mengatakan, Tujuan dari kegiatan sosialisasi ini adalah untuk memberikan pemahaman yang sama tentang pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum dan juga bagaimana tahapan pengadaan tanah dengan memulai dari perencanaan, persiapan, pelaksanaan, dan penyerahan hasil. Penyelenggaraan Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum bertujuan tingkatkan kesejahteraan dan dukung pengembangan ekonomi serta pelayanan dasar masyarakat.
Sedangkan harapan dari kegiatan sosialisasi pengadaan tanah adalah bahwa untuk Faktor Kesuksesan Pengadaan Tanah adanya Tata Kelola yang baik dalam pelaksanaan pengadaan tanah, Dokumen yang berkualitas, Sinergi dan Koordinasi antar pihak terkait, Tim Pelaksana yang solid, Kepastian ketersediaan uang ganti rugi ataupun biaya operasional pelaksanaan pengadaan tanah, serta perencanaan yang baik dan akurat. (Ewin)