fokusbatulicin.net – Kepala Perdagangan dan Industri (Disdagri) Kabupaten Tanah Bumbu, H Deny Harianto, kepada media mengatakan, mengharapkan semua pelaku Industri Kecil dan Menengah (IKM) mengantongi sertifikasi halal, dan pihaknya siap membantu para IKM yang mau mengupayakan diri untuk mendapatkan sertifikasi tersebut. karena hal ini merupakan salah satu fokus program kerja mereka yang dilaksanakan oleh dinasnya pada tahun ini.
“Guna meningkatkan kualitas produksi Industri Kecil Menengah untuk menghasilkan produk yang halal dan bermutu, Dinas Disdagri Kabupaten Tanah Bumbu memfasilitasi IKM untuk mendapatkan sertifikat halal dari lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Makanan (LPPOM) Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Kalimantan Selatan” ujarnya, Kemarin.
Program ini membantu para pelaku IKM pangan di Kab Tanbu, agar kedepan semua dapat memliki sertifikat Halal agar mudah memasarkan produknya hingga ke jaringan toko swalayan yang ada di Bumi Bersujud.
Keuntungan dari pencantuman label halal adalah memberikan rasa aman dan nyaman kepada seluruh konsumen penikmat produk IKM pangan bersangkutan, hingga meningkatkan potensi pasar ke tingkat yang lebih luas.
Sertifikat Halal MUI adalah fatwa tertulis Majelis Ulama Indonesia yang menyatakan kehalalan suatu produk sesuai dengan syari’at Islam. Sertifikat Halal MUI ini merupakan syarat untuk mendapatkan ijin pencantuman label halal pada kemasan produk dari instansi pemerintah yang berwenang.
Sementara itu, Kepala Bidang Industri Fityanto mengatakan, tim dari LPPOM MUI Kalsel telah mendatangi langsung untuk mengaudit para pelaku IKM yang mengajukan sertifikasi halal. Dalam audit diperiksa syarat dan kriteria halal dari proses industri, selain juga bahan baku dan alat-alat yang halal.
Secara keseluruhan untuk tahun 2019, ada 14 IKM yang dibantu pemerintah dalam pengajuan sertifikasi halal. 10 IKM proses sertifikasinya menggunakan dana dari APBD Pemkab Tanbu, 1 IKM dari APBD Prov Kalsel dan 3 IKM dari APBN. (TFB)