
fokusbatulicin.net – Jakarta/ Kementerian Dalam Negeri telah menerima informasi terkait Operasi Tangkap Tangan ( OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) terhadap Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara, Minggu (6/9/2019). Atas hal tersebut, Kemendagri menghormati proses hukum yang berlaku dan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. “Kami tentu prihatin. Mari kita hormati proses hukum, dan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah,” kata Kapuspen Kemendagri, Bahtiar, melalui keterangan tertulism, Senin (07/10/2019). Demikian dilansir dari Kompas.com.
Bahtiar menjamin, meskipun sejumlah pejabat Kabupaten Lampung Utara terjaring OTT, penyelenggaraan pemerintahan di daerah tersebut tetap berjalan baik.
“Penyelenggaraan pemerintahan di Lampung Utara dipastikan tetap berjalan,” ujarnya. Untuk sementara, tugas-tugas Bupati Lampung Utara diserahkan pada wakil bupati menjabat sebagai pelaksana tugas kepala daerah (KDH). Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 65 dan Pasal 66 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Dalam Pasal 65 ayat (3) dan ayat (4) dijelaskan bahwa Kepala daerah yang sedang menjalani masa tahanan dilarang melaksanakan tugas dan kewenangannya. Dalam hal kepala daerah sedang menjalani masa tahanan atau berhalangan sementara, wakil kepala daerah melaksanakan tugas dan wewenang kepala daerah. “Kemudian dalam Pasal 66 ayat (1) huruf c bahwa tugas dari wakil kepala daerah melaksanakan tugas dan wewenang kepala daerah, apabila kepala daerah menjalani masa tahanan atau berhalangan sementara,” katan Bahtiar.
Sekedar diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan menangkap Bupati Lampung Utara dalam operasi tangkap tangan (OTT), Minggu (6/10/2019).
“Malam ini, Minggu, ada tim yang bertugas di Lampung. Setelah melakukan pengecekan info dari masyarakat di lapangan, diduga ada penyerahan uang yang diperuntukkan pada kepala daerah setempat,” kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif, Minggu.
Laode mengungkapkan, total KPK mengamankan empat orang sejak Minggu sore hingga malam. Mereka yang ditangkap terdiri dari bupati, dua kepala dinas dan seorang perantara. (Kompas.com)