Nelayan Sungai Satui Dicanangkan Menjadi Nelayan Budidaya

683

fokusbatulicin.net Sejumlah instansi terkait hadir pada rapat pembahasan pencemaran Sungai Satui di Kecamatan Satui, Rabu (05/02/2020) tadi digunung tinggi, diantaranya Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Suhartoyo, Staf Ahli Bidang Kemasyarajatan dan Sumber Daya Manusia, Anwar Salujang, Staf Ahli Bidang Pemerintahan Hukum dan Politik, HM Thaha, Kadis DLH, Rahmat Prapto Udoyo, Kadis PUPR, H Anstari Firdaus, Kadinsos, Basuni, Plt. Kadis Perikanan, Yulian Herawati, perwakilan Dinkes, Kabag Ekonomi, Didi Al Hamidi, Kabag Hukum, Irwan, Camat Satui, Heri Kurbiansyah, dan perwakilan Kapolsek Satui.

Rapat ini merupakan pertemuan kesekian kali yang digelar Pemkab Tanbu untuk membahas masalah dugaan pencemaran Sungai Satui. Dan dari pertemuan sebelumnya, pemkab telah melanjutkannya dengan respon nyata di lapangan melalui DLH, yakni dengan telah dilakukannya langkah-langkah antisipasi dan berkoordinasi dengan instansi teknis Pemprov Kalsel.

Camat Satui, Herry Kurbiansyah dalam kesempatan itu  mengatakan tercemarnya sungai Satui berdampak pada terganggu mata pencarian para nelayan yang tidak bisa mencari ikan. Selain itu, tercemarnya sungai Satui juga dirasakan oleh pelanggan PDAM yang mengeluhkan menurunnya kualitas air yang didistribusikan kepada pelanggan.

“Masyarakat mengharapkan ada tindakan dan solusi dari pemerintah daerah dalam menangani pencemaran sungai ini,” sebutnya.

Baca Juga  Sejumlah Dekranasda Kab/Kota Kalsel Ikut Expo Tanbu

Sementara menanggapi hal itu, Sekda H. Rooswandi Salem mengatakan ada beberapa tindakan yang diambil pemerintah daerah seperti menutup aliran pembuangan air limbah tambang yang menjadi sumber pencemaran beberapa waktu lalu, namun hasilnya masih belum optimal.

Selain itu sambung Sekda, pihaknya juga akan melakukan koordinasi lebih lanjut dengan pihak Dinas ESDM Provinsi Kalsel dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Kalsel selaku instansi yang berwenang dalam urusan perizinan pertambangan, selain tentu saja telah melakukan koordinasi dan menyampaikan surat terkait hal ini, namun belum ada informasi lebih lanjut.

“Namun mengingat kondisi di lapangan, kita tidak bisa terus menerus menunggu respon dari pihak provinsi, oleh karena itu pemkab telah mengambil langkah strategis penanganan berupa penutupan aliran pembuangan air limbah, kemudian melakukan upaya teknis penanganan dan normalisasi air sungai,” sebut Sekda, sembari menyebutkan, terkait menurunnya kualitas air PDAM, untuk jangka panjang Pemkab Tanbu akan melakukan kajian teknis terkait sumber air baku PDAM Satui yang sebelumnya menggunakan sumber air Sungai Satui dengan sumber air dari pegunungan.

Terkait keluhan para nelayan yang mata pencahariannya bergantung pada Sungai Satui, pihak Dinas Perikanan Tanbu akan melakukan pendataan secara spesifik para nelayan yang akan diberikan pengetahuan dalam pengembangan perikanan budidaya dengan pemanfaatan jaring apung dan bioflok sehingga tidak bergantung lagi dengan Sungai Satui dan diharapkan nelayan mendapat nilai ekonomis yang lebih baik. Beralih dari nelayan tangkap menjadi pembudi daya.

Baca Juga  Nasi Goreng "Laki!!" Dilombakan Pada HUT DWP Ke 20

Untuk masterplan besar penanganan Sungai Satui, menurut Sekda lagi, telah dibahas beberapa waktu yang lalu dengan pihak Provinsi Kalsel, pemerintah pusat dan kabupaten. Peta sasaran utama adalah antisipasi banjir dan penangan reklamasi.

“Selain itu, untuk diketahui bersama oleh masyarakat, bahwa perusahaan pertambangan sudah menyetorkan dana jaminan reklamasi ke Pemprov Kalsel, oleh karena itu kita meminta kepada Pemprov agar segera di realisasikan penangan secara konstruktif dan komprehensif, sebab ini merupakan hak masyarakat”, kata Sekda.

dipihak lain, Kepala DLH Tanbu, Rahmat P Udoyo menyebutkan, penyumbang terbesar pencemaran sungai berasal dari eks bukaan lahan tambang di perbatasan Tanah Bumbu – Tanah Laut. Dan dari aktifitas penambang di Kabupaten Tanah Laut. Untuk menghentikan sumber pencemaran maka harus dilakukan rehabilitasi atau ditutup lubangnya. untuk penutupan lubang tambang itu sendiri dikatakannya adalah menjadi kewenangan pihak ESDM Provinsi. (TFB)