fokusbatulicin.net -mengacu pada Fatwa MUI pusat, seruan dewan pimpinan Majlis Ulama Indonesia provensi Kalsel, kemudian seruan Dewan Pimpinan Majlis Ulama Indonesia Tanah Bumbu sebelumnya, Maklumat Kapolri, serta Surat Edaran Gubernur Kalsel yang dinilai penting, sebagai imbas dari mobilisasi orang antar daerah yang masih terbuka dan sulitnya identifikasi orang terjangkit covid-19.
Maka dewan pimpinan Majlis Ulama Indonesia (MUI) Tanah Bumbu menghimbau setiap Mesjid dan segenap umat islam Tanah Bumbu untuk tidak menyelenggarakan sholat jum’at, dan meminta setiap jamaah menggantikannya dengan sholat zhuhur. Demikian salah satu poin penting Himbauan MUI Tanah Bumbu bernomor 004/MUI-TANBU/III/2020 yang ditandatangani Ketua MUI Tanbu KH. Mfadli Muis tanggal 26 Maret 2020 Tadi.
Selain itu, MUI Tanbu juga melarang aktifitas Ibadah yang melibatkan banyak orang yang diyakini menjadi media penyebab penularan virus tersebut seperti kegiatan hari besar keagamaan, tabligh akbar dan kegiatam majlis talim, serta kegiatan agama lainnya.
dijelaskan KH. M Fadli Muis pada surat edaran tersebut, larangan kegiatan ibadah sholat jumat itu, bersifat sementara, sampai dengan keadaan terjaminnya keamanan, atau tidak ada lagi penularan wabah penyakit covid-19 dari arahan dan kebijakan pemerintah.
Himbauan pada butir lainnya, adalah bersifat umum, yakni meminta kepada umat muslim Tanah Bumbu untuk mengurangi aktifitas diluar rumah, dan berkumpul dengan orang banyak, kecuali bersifat penting dan mendesak.
Dan terpenting adalah menekankan kepada umat muslim Tanah Bumbu untuk memperbanyak melakukan ibadah yang mendekatkan diri kepada Allah baik zikir, istigfar, dan bentuk amaliah lainnya seperti bersedeqah semampunya, dan berupaya meninggalkan perbuatan maksiat (TFB)