fokusbatulicin.net – Dengan adanya Surat Permohonan Bupati No: P/443.26/847/Kesra3.Bup/IV/2020, MUI Tanah Bumbu tertanggal 09 April 2020 akhirnya langsung menanggapinya dengan mengeluarkan Surat Himbauan ke III (ketiga) dengan nomor : 006/MUI-TANBU/IV/2020 tertanggal 09 April 2020 sehari selepas dikeluarkannya Himbauan ke II (kedua) tertanggal 08 April 2020 lalu.
Dalam surat himbauan ke III kali ini MUI Tanah Bumbu kembali meminta kepada Tamir Masjid, Ormas Islam, dan Umat Muslim Tanah Bumbu untuk mendukung program pemerintah dalam menangkal dan menghadapi penyebaran virus Covid-19 tersebut dengan sekaligus menghimbau untuk sementara waktu tidak melaksanakan kegiatan ibadah keagamaan yang mengumpulkan orang banyak (Meniadakan Sholat Jum’at, dan menggantinya dengan sholat juhur), tidak melaksanakan kegiatan majlis talim dan sejenisnya sampai Kabupaten Tanah Bumbu dinyatakan dalam kondisi Aman.
Padahal pada surat Himbauan ke II, MUI Tanah Bumbu sempat menghimbau kepada Tamir mesjid dan ormas islam serta umat muslim agar tetap melaksanakan Sholat Jum’at dengan protokoler yang telah ditentukan seperti menyediakan tempat cuci tangan, menjaga jarak shaf, memakai masker, dan dengan khutbah yang pendek serta menghindari bersalaman usai sholat, meski dalam kondisi zona merah asal masih dapat terkendali
Sebelumnya, Menyikapi surat himbauan MUI Kabupaten Tanah Bumbu No 005/MUI-TANBU/IV/2020 tentang penyelenggaraan ibadah ditengah pandemi virus corona pada zona merah tertanggal 08 April 2020, yang pada poin salah satunya memberikan kesempatan bagi Kaum Muslim untuk tetap melaksanakan ibadah sholat Jumat, dengan ketentuan mengacu pada protokoler yang telah diatur sebelumnya seperti menyediakan tempat cuci tangan, menjaga jarak shaf, memakai masker, dan dengan khutbah yang pendek serta menghindari bersalaman usai sholat.
Maka Bupati Tanah Bumbu mengambil langkah prepentif dengan mengeluarkan surat yang ditujuan kepada Ketua MUI Tanah Bumbu, prihal permohonan pertimbangan pelaksanaan kegiatan keagamaan.
Surat yang ditandatangani Bupati Tanah Bumbu H Sudian Noor tertanggal 09 April 2020, sehari setelah surat himbauan kedua Ketua MUI itu, menjelaskan sehubungan dengan tersebut Bupati menyampaikan berkenaan dengan upaya pencegahan dan penyebaran Covid-19 dengan mempertimbangkan posisi geografis Tanah Bumbu merupakan daerah beresiko tinggi terhadap penularan, karena berada di lintasan arus orang asing dan berbagai kabupaten/kota dan provensi melalui jalur darat, laut dan udara.
kemudian, telah ditemukan banyaknya orang yang reaktif positif dari hasil rapid test, merupakan orang yang baru datang dari daerah beresiko atau zona merah, atau daerah yang sudah tejadi transmisi lokal.
Maka dengan adanya hasil test tersebut, Bupati selaku Pimpinan Daerah menetapkan Tanah Bumbu sebagai Zona Merah, dan merupakan daerah yang paling rentan penularan covid-19 dan dinilai sangat beresiko jika tetap memperbolehkan berkumpulnya banyak disuatu tempat.
Berdasarkan pertimbangan tersebut, maka Bupati Tanah Bumbu memohon kepada MUI Tanah Bumbu agar memberi dukungan dalam pemutusan mata rantai meluasnya penularan dan upaya optimal pencegahan oleh pemerintah Kabupaten tanah Bumbu, dengan memberikan dukungan untuk sementara waktu masyarakat tidak melaksanakan kegiatan keagamaan yang mengumpulkan orang banyak.
Himbauan ke III (ketiga) ini berlaku sejak 10 April 2020, dan bersifat sementara. dengan dikeluarkannya Surat Himbauan ke III ini, maka Surat Himbauan ke II (kedua) sebelumnya tidak berlaku lagi. (TFB)