Pengunjung dari kalangan masyarakat umum dilarang memasuki area pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) sampai akhir September 2024. Pelarangan ini diterapkan hingga pekerjaan pengaspalan Jalan Sumbu Kebangsaan Sisi Barat, Jalan Sumbu Kebangsaan Sisi Timur, pembangunan anjungan pengunjung, dan area parkir tuntas. Demikian bunyi Surat Satuan Tugas Pembangunan Infrastruktur IKN Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 299/IKN/SATGAS/UM/2024 tertanggal 22 Agustus 2024.
Surat ini diteken oleh Ketua Satgas Perencanaan Pembangunan Infrastruktur IKN Imam S Ernawi dan Ketua Satgas Pelaksanaan Pembangunan Infrastruktur IKN Danis Hidayat Sumadilaga. Juru Bicara Otorita IKN Troy Pantouw membenarkan pelarangan kunjungan masyarakat umum ini ketika dikonfirmasi Kompas.com, Sabtu (24/8/2024).
“Pelarangan ini untuk aspek keselamatan dan keamanan (safety and security concern) di area pembangunan IKN,” ujar Troy. Menurut Troy, pasca upacara peringatan HUT ke-79 Kemerdekaan Republik Indonesia, pekerjaan konstruksi fisik di lapangan akan dilanjutkan kembali untuk pencapaian target ekosistem pada Desember 2024.
Sementara untuk kunjungan instansi atau kedinasan, dapat dilaksanakan secara terbatas dengan terlebih dahulu mendapatkan izin tertulis dari Ketua Satgas Pembangunan Infrastruktur IKN cq Kepala Balai BPPW Kalimantan Timur dan/atau Deputi Pengendalian Pembangunan Otorita IKN. Kunjungan terbatas untuk dilaksanakan pada Kamis/Jumat dengan jumlah pengunjung maksimal 15 orang dengan jumlah kendaraan 3 unit. “Para pengunjung kedinasan/instansi ini harus memperhatikan aspek keselamatan, kesehatan, keamanan, kebersihan, dan kerapian,” tuntas Troy.
Artikel ini bersumber dari Kompas.com dengan judul “Masyarakat Umum Dilarang Masuki Area IKN hingga Akhir September”, Klik untuk baca: https://ikn.kompas.com/read/2024/08/26/100000787/masyarakat-umum-dilarang-masuki-area-ikn-hingga-akhir-september.