Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan (Kalsel) akan membuka pendaftaran calon independen atau perseorangan Pilkada 2024 pada Mei 2024 mendatang.
Sejumlah persyaratan dukungan sudah harus disampaikan bakal calon bupati dan wakil bupati pada saat pendaftaran.
Dilansir Dari Laman Tribun News, Ketua KPU Tanah Bumbu Puryadi mengungkapkan, calon perseorangan yang hendak maju di Pilkada harus memenuhi persyaratan yakni mengumpulkan KTP dukungan dalam bentuk KTP elektronik sebanyak 10 persen dari daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu terakhir.
Ketentuan ini sesuai amanat UU 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi UU.
“Jadi misalnya DPT kita 150.000 berarti 10 persen dari DPT sebesar 15.000 sekian KTP yang harus dikumpulkan oleh calon perseorangan ini,“ kata Puryadi, Senin (1/4/2024) .
Untuk tahapan pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan bupati dan wakil bupati dapat dilakukan di kantor KPU kabupaten. Sebagaimana tertuang dalam PKPU Nomor 2 Tahun 2024.
Ia menjelaskan, surat penyataan dukungan bakal pasangan calon perseorangan itu menggunakan formulir berupa form B1 KWK yang dilampirkan dengan fotokopi KTP elektronik.
Selanjutnya, kata dia, ada tahap penelitian dan verifikasi terhadap fotokopi KTP yang ditempel di form B1 KWK, apakah sudah tercantum semua nama, lengkap dengan NIK dan nomor yang bisa dihubungi secara virtual.
“Sehingga pada saat akan melakukan verifikasi nanti apabila kita tidak bisa datangi orangnya jadi kita bisa lewat nomor kontak yang diberikan itu,” ujarnya.
Untuk di bulan April ini, terangnya adalah waktu persiapan pilkada adalah melakukan evaluasi untuk penyelenggara PPK dan PPS.
Evaluasi ini masih akan menunggu petunjuk dari pusat apakah memang perlu perekrutan lagi atau hanya sekedar evaluasi dari Pemilu sebelumnya.
Data dan foto : Banjarmasinpost.co.id/Muhammad Fikri