
Fokusbatulicin.net – Tak perlu lagi PCR saat naik pesawat. Namun syarat lainnya, harus mampu menunjukkan vaksin kedua.
Syarat ini bisa menjadi memudahkan dan membuat irit calon penumpang pesawat.
Beberapa syarat harus dipatuhi warga, syarat terbaru naik pesawat di wilayah Jawa-Bali selama penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2, 3, dan 4.
Hal tersebut, tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 38 Tahun 2021.
Instruksi ini berkaitan tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3 Dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
“Untuk perjalanan dengan pesawat udara antar kota atau kabupaten di dalam Jawa Bali dapat menunjukkan hasil negatif Antigen (H-1) dengan syarat sudah memperoleh vaksinasi dosis kedua, dan hasil negatif PCR H-2 jika baru memperoleh vaksin dosis 1,” tulis aturan yang dikutip Tribunnews.com, Selasa (31/8/2021).
Sementara itu, bagi Anda yang masih vaksinasi Covid-19 dosis pertama dan akan melakukan penerbangan antar bandara di wilayah Jawa-Bali harus menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes swab PCR dalam kurun waktu H-2.
Kemudian, untuk penerbangan dari luar wilayah Jawa dan Bali ke Jawa dan Bali serta sebaliknya perlu menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama.
Penumpang juga diminta menunjukkan PCR H-2 untuk pesawat udara serta Antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, kereta api dan kapal laut.
Artikel ini telah tayang di BanjarmasinPost.co.id dengan judul Tak Perlu Tes PCR Saat Naik Pesawat, Ini Syarat Lain Harus Dipenuhi Saat PPKM Masih Diberlakukan, https://banjarmasin.tribunnews.com/2021/08/31/tak-perlu-tes-pcr-saat-naik-pesawat-ini-syarat-lain-harus-dipenuhi-saat-ppkm-masih-diberlakukan.