
Kementerian Agama telah menerbitkan Surat Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 352 Tahun 2023 tentang Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) Reguler 1444 Hijriah dan Penggunaan Nilai Manfaat.
KMA ini mengatur Bipih jemaah haji reguler, petugas haji daerah (PHD), serta pembimbing pada Kelompok Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU).
Diatur juga masa pelunasan dan besaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) yang bersumber dari Nilai Manfaat.
Kepala Kanwil Kemenag Kalsel mengimbau jemaah haji di provinsi ini agar segera melakukan konfirmasi dan pelunasan di Bank Penerima Setoran Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPS Bipih) di masing-masing daerah.
Tambrin mengungkapkan, besaran Bipih jemaah haji reguler Kalsel sejumlah Rp.50.753.057,26.
“Sama dengan jemaah haji Kalteng juga demikian. Sebab dua-duanya tergabung dalam satu embarkasi yakni embarkasi Banjarmasin,” jelasnya.
Adapun kriteria yang berhak melunasi tersebut yakni lunas tunda tahun 2020-2022 cukup melakukan konfirmasi sebanyak 2.176.
Sementara yang berhak melunasi urut porsi 2023 sebanyak 1.451, lansia 191, dan cadangan 358 orang.
“Semoga semua jemaah haji kita dapat melakukan pelunasan sesuai dengan waktunya yakni sejak 11 April hingga 5 Mei mendatang,” harapnya. (Banjarmasinpost.co.id/Muhammad Syaiful Riki)
Artikel ini telah tayang di BanjarmasinPost.co.id dengan judul Pelunasan Biaya Haji Dibuka, Kakanwil Kalsel Imbau Calhaj Segera Konfirmasi ke BPS Bipih Setempat, https://banjarmasin.tribunnews.com/2023/04/11/pelunasan-biaya-haji-dibuka-kakanwil-kalsel-imbau-calhaj-segera-konfirmasi-ke-bps-bipih-setempat.
Penulis: Muhammad Syaiful Riki | Editor: Hari Widodo