JPS Bakal Digelontorkan Ditengah Pilkada, Dinilai Rentan dan Syarat Muatan Politis !!

646

M. Syaripuddin: Program Pemda Rentan Disalahgunakan

59
Bang dhin politisi pdip kalsel
M. Syaripuddin | Istimewa

JURNALKALIMANTAN.COM, BATULICIN – Menjelang 9 Desember 2020, politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, M. Syaripuddin, S.E., M.A.P., melihat ada aneka masalah yang kini bergulir kencang di Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu). Isu terbaru yang ramai diperbincangkan, adalah kebijakan pemerintah daerah (pemda) yang dicurigai menguntungkan salah satu pasangan calon (paslon) yang berlaga di sana.

Misalnya, rencana pencairan dana Jaring Pengaman Sosial (JPS) di bulan November 2020 ini. Badan Penanggulangan Bencana Daerah Tanbu pada tanggal 18 November mengeluarkan nota dinas Nomor B/443.1/2765/BPBD-KL.2/XI/2020. Nota itu ditujukan kepada bupati dan wakil bupati, terkait permohonan persetujuan pencairan dana belanja tak terduga tahun 2020, untuk tanggap darurat percepatan penanganan Covid-19.

“Rencana pembagian dana JPS ini bersamaan dengan tahapan Pemilihan Kepala Daerah 2020 yang kini berlangsung, dan rentan disalahgunakan. Juga bisa menimbulkan kecurigaan untuk dipolitisir. Mengingat, kepala daerah atau bupati yang kini menjabat, merupakan bagian tim pemenangan dari salah satu paslon,” komentar M. Syaripuddin SE M.AP, Jumat (20/11/2020).

Baca Juga  BPBD Tanbu, Lakukan Rakor dan Evaluasi Penanganan Longsor Mentewe

Berdasarkan informasi yang ia himpun, dana yang dimohon sebesar Rp21,4 miliar. Secara administrasi, prosesnya sudah didisposisi Asisten Bidang Pemerintah dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Pemerintah Kabupaten Tanbu, serta Pelaksana harian Sekretaris Daerah Tanbu.

Rinciannya, penggunaan dana JPS antara lain untuk fakir miskin sebesar Rp19,48 miliar, dialokasikan bagi 21.646 kepala keluarga (KK) untuk 3 bulan. Disabilitas sebanyak 281 KK selama 3 bulan sebesar Rp252,9 juta. Lansia untuk 3 bulan kepada 1.087 KK sebesar Rp 978,3 juta. Yatim piatu selama 3 bulan untuk 572 KK sebesar Rp 514,8 juta. Ditambah biaya penyaluran kepada 23.586 KK, dengan biaya per satuan sebesar Rp10 ribu per KK sebesar Rp 235.860.000,00.

Menurut Syaripuddin, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Tanbu harus mewaspadai praktik-praktik yang bisa menguntungkan salah satu paslon lewat penyaluran dana bantuan tersebut.

“Kalau perlu, Bawaslu menelisik lebih dalam, apakah kecurigaan masyarakat yang selama ini berkembang, ada benarnya. Bawaslu jangan menunggu laporan saja. Harus reaktif dengan isu politik yang berkembang,” ucapnya.

Baca Juga  Rumah Baca HM Nurung, Dibuka Resmi

Selain persoalan tersebut, Syaripuddin juga mencurigai pemasangan stiker one way vision di kaca-kaca mobil dinas dan stiker di kendaraan dinas roda dua.

“Boleh dikata cenderung berpihak pada salah satu paslon di Tanah Bumbu,” ungkapnya.

fokusbatulicin – Ia mengakui, stiker tersebut sepintas biasa saja. Seperti yang bertuliskan 3M. Sebenarnya ini terkait dengan anjuran pelaksanaan protokol kesehatan dalam penangangan Covid-19, yang berarti memakai masker, mencuci tangan pakai sabun, dan menjaga jarak.

Namun, karena pelaksanaannya bertepatan dengan tahapan kampanye Pilkada 2020, menurut Syaripuddin, ada kesan berpihak yang kentara dari pemda terhadap salah satu paslon.

“Dari dua persoalan yang muncul tersebut, di masyarakat kini muncul kesan, pemda seperti berpihak, alias tidak netral. Bawaslu harus menjawab dan menuntaskan masalah ini. Sebelum hari tenang menjelang 9 Desember tiba,” tegasnya.