Himbauan MUI Tanbu ke II, Zona Merah Namun Terkendali, Tetap Sholat Jum’at Dengan Prosedur Ditentukan

2261

fokusbatulicin.net – Setelah menimbang dan memperhatikan Fatwa MUI pusat dan dewan pimpinan Majlis Ulama Indonesia provensi Kalsel tentang penyelenggaraan ibadah dalam situasi wabah corona, Maklumat Kapolri, Surat Edaran Gubernur Kalsel dan Surat Edaran Bupati Tanah Bumbu  tentang perpanjangan status tanggap darurat penanganan sebaran virus Covid 19.

Akibat indikasi meluasnya sebaran Covid 19 dengan bertambahnya Orang Dalam Pengawasan (ODP) dan Pasien Dalam Pengawasan (PDP) serta melihat kondisi geografis Tanah Bumbu masuk sebagai daerah beresiko tinggi terdampak, karena masih terbukanya jalur mobilisasi darat laut dan udara, serta masih sulitnya mendeteksi orang yang terjangkit maka MUI Kab Tanah Bumbu mengeluarkan Himbauan ke II.

Sejumlah poin yang disebutkan dalam Himbauan MUI Tanbu ke dua ini, diantaranya meminta kepada sejumlah ormas islam dan umat muslim Tanah Bumbu untuk mendukung program pemerintah dalam pengendalian virus Covid-19.

Baca Juga  Tari Kolosal Meriahkan HUT Tanbu ke 21

Sesuai ketentuan pemerintah dan kenyataan dilapangan kabupaten yang ditetapkan sebagai zona merah terjadi kekhawatiran dan antisipasi penularan yang tinggi/meluas maka masyarakat muslim tidak diwajibkan melaksanakan sholat jumat sampai dalam keadaan aman dan terkendali. Himbauan tesebut berlaku bagi masjid masjid yang intensitas jamaahnya heterogen dan persinggahan pendatang yang tinggi.

kepada Para Tamir mesjid dan ulama agar berkoordinasi dengan Pemerintah, Kemenag, Dinas Kesehatan, pada zona merah membuat pemetaan status rincian kecamatan, kelurahan/desa,  RT/RW yang masih aman/terkendali, maka plaksanaan Sholat Jum’at tetap dilakukan disertai upaya pencegahan menularnya Covid-19 sesuai protokoler.

Protokoler dimaksud diantaranya menyiapkan peralatan cuci tangan, shaf diatur berjarak sekitar 1 meter, dan masing masing jamaah membawa sajadah sendiri, memakai masker, dan bagi jamaah yang dalam keadaan sakit dan memiliki gejala demam tinggi, flu, batuk dan bersin bersin tidak diperkenankan ikut sholat jumat. Khutbah jum’at diperpendek 5-7 menit, imam cukup membaca surah pendek dan selesai sholat tidak dianjurkan bersalaman.

Baca Juga  Jelang Lebaran, SPBU Di Tera Ulang

Bagi Kabupaten yang ditetapkan temasuk zona Kuning dan Hijau oleh pmerintah dapat menyelenggarakan sholat jum’at sebagaimana lazimnya (iqomah Al-Jum’ah) dengan ketentuan tetap mengupayakan langkah pencegahan sesuai ketentuan berlaku.

Kemudian, ODP dianjurkan tidak menghadiri Sholat Jumat, PDP dinyatakan Haram menghadiri sholat Jum’at, Orang positif terpapar Haram menghadiri sholat Jum’at, dan bagi mereka yang tidak diwajibkan sholat Jum’at tetap menggantinya dengan sholat juhur.

Pemberlakuan Himbauan ini sejak tanggal 10 April 2020/ 16 Syaban 1441 H, dan bersifat sementara hingga ditentukan bahwa Daerah Kabupaten dalam keadaan aman, demikian himbauan tersebut ditandangani Ketua MUI Tanah Bumbu KH.M Padli Muis tertanggal 08 April 2020. (TFB)