Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tanah Bumbu telah dilakukan, dalam rangka Pendapat Akhir Eksekutif Terhadap Raperda Inisiatif DPRD Kabupaten Tanah Bumbu, tentang Pelindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas,kemarin.
Raperda Inisiatif tersebut pada dasarnya pihak eksekutif menerima dan menyambut dengan baik. Hal yang prioritas melalui pelaksanaan pendapat akhir Kepala Daerah ini selanjutnya akan diproses, untuk dapat menjadi Peraturan Daerah.
“Kami atas nama pemerintah daerah, tak lupa mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Pimpinan Dewan, unsur-unsur pimpinan, dan fraksi-fraksi, atas usulan dan seluruh tahapan pada pembahasan Raperda Inisiatif ini, karena disamping sebagai komitmen bersama, terhadap upaya pembangunan yang berkeadilan, juga merupakan cerminan dukungan terhadap pemantapan penerapan Hak Azasi Manusia di Daerah ini,” Ujar Bupati Tanah Bumbu H Sudian noor.
Bupati menegaskan, bahwa Hak yang harus diberikan kepada masyarakat, adalah kesamaan dalam setiap kesempatan baik kesempatan memperoleh pekerjaan, kesempatan meningkatan kompetensi dan lain sebagainya.
“Oleh karena itu, kami berharap dengan disahkan Raperda Pelindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas menjadi Peraturan Daerah, akan mampu mendorong percepatan pemenuhan Hak dasar masyarakat Tanah Bumbu terutama bagi penyandang difabel untuk ikut berpatisipasi dalam pembangunan, baik sebagai penerima mafaat maupun sebagai pelaksana pembangunan,” harapnya.
Kemudian setelah ditetapkan, dan diundangkannya peraturan daerah ini, maka pemerintah daerah melalui SKPD terkait bersama-sama DPRD, melakukan sosialisasi dan melaksanakan perda tersebut. (TFB)