fokusbatulicin.net DPRD Kabupaten Tanah Bumbu mengajukan Raperda Inisiatif tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas ke Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu.
Raperda inisiatif tersebut diajukan pada saat Rapat Paripurna DPRD, Rabu (13/11) di Gedung DPRD Tanbu. Raperda inisiatif disampaikan langsung oleh Ketua DPRD Tanbu H Supiansyah ZA.
Menurut H Supiansyah ZA, berdasarkan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, maka pemerintah pusat dan pemerintah daerah wajib memberikan hak-hak para penyandang disabilitas. Hak-hak dasar mereka wajib dipenuhi sebagaimana warga negara lainya. Termasuk di dalamnya memperoleh pendidikan, hak menikmati layanan publik, hak kesehatan, dan lain sebagainya.
“Raperda inisiatif DPRD yang diajukan ini bertujuan untuk mewujudkan perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas, hak asasi manusia, dan kebebasan dasar penyandang disabilitas secara penuh dan setara,” sebutnya.
Selain itu juga untuk menjamin upaya dalam mewujudkan taraf kehidupan penyandang disabilitas yang lebih berkualitas, adil, sejahtera lahir dan batin, mandiri, serta bermanfaat.
Melalui raperda inisiatif ini pula, para penyandang disabilitas dapat mendayagunakan seluruh kemampuan sesuai bakat dan minat untuk berperan serta berkontribusi secara optimal dan bermartabat dalam segala aspek kehidupan berbangsa, bernegara, dan bermasyarakat.
Dalam rangka mengimplementasikan amanah undang-undang serta menerapkan Perda tersebut nantinya, sambung H Supiansyah ZA, agar dapat dibuatkan database tepat dan akurat terkait dengan jumlah penyandang disabilitas yang ada di Tanbu, lengkap dengan kriteria kecacatan dan tempat tinggalnya. Sehingga kebijakan yang akan diambil tepat sasaran dan tepat tujuan.
Ia menambahkan, dalam hal pelayanan di kantor-kantor pemerintah, juga belum mampu memenuhi sarana dan prasarana yang ramah kepada kaum disabilitas, termasuk di dunia pendidikan di Tanbu. Perhatian pemerintah masih sangat kurang termasuk dalam hal konsep sekolah atau pendidikan inklusif.
Terbatasnya akses kaum disabilitas terhadap dunia pendidikan tentu sangat berpengaruh terhadap peningkatan kapasitas intelektual penyandang disabilitas yang pada gilirannya tentu juga menghambat terhadap perbaikan tingkat ekonomi mereka.
“Dengan memperoleh pendidikan yang baik mereka (Penyendang Disabilitas, red) akan lebih berdaya secara ekonomi,” ucapnya.
Melalui Raperda inisiatif ini, kita semua berupaya agar para penyandang disabilitas mendapat pelatihan kerja yang sesuai dengan kemampuan fisiknya. Diharapkan dengan pelatihan kerja bagi penyandang disabilitas, mereka bisa mandiri dan bahkan mampu membuka peluang usaha yang lebih berkembang.
Dengan demikian para disabilitas ini tidak lagi menjadi orang yang terpinggirkan dan menjadi beban bagi orang lain.
Usai menyampaikan Raperda Inisiatif DPRD, H Supiansyah ZA kemudian menyerahkan Raperda tersebut kepada pihak Pemerintah Daerah yang diterima langsung Sekda H Rooswandi Salem untuk dibahas ditingkat eksekutif. (Rel)