Dispersip Dampingi Dinas Pendidikan Musnahkan Arsip

138

Dalam upaya menjaga tata kelola kearsipan yang baik, maka Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispersip) Tanah Bumbu memberikan pendampingan dalam pelaksanaan pemusnahan arsip di Dinas Pendidikan, Selasa (20/6/2023).

Kepala Dispersip Tanbu Yulia Ramadani melalui Kabid Kearsipan Dispersip Tanbu, Aulia Hadi Waluyo Perdana mengatakan dasar kegiatan pemusnahan arsip ini yaitu Peraturan Bupati Tanah Bumbu Nomor 52 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusutan Arsip.

Dikatakan Aulia Hadi, arsip yang dimusnahkan hari ini merupakan arsip yang sudah tidak memiliki nilai guna, sesuai dengan jadwal retensi arsip dan hasil penilaian oleh tim penilai arsip.

Baca Juga  Forum Anak Desa Tingkat Desa Dikukuhkan

Pada tahun 2016, terdapat 1.910 berkas arsip yang dimusnahkan, yang sebagian besar terdiri dari surat perintah tugas, Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD), surat uraian tugas, dan surat undangan,” terangnya.

Kegiatan pemusnahan arsip dibuka langsung Kasubbag Umum dan Kepegawaian Dinas Pendidikan Hairan, mewakili Sekretaris Dinas Pendidikan selaku Kepala Unit Kearsipan dan juga sebagai Ketua Tim Penilai Arsip Dinas Pendidikan.

Baca Juga  Pelaku Usaha Tanbu Diharapkan Bisa Jualan Online

Pemusnahan arsip Dinas Pendidikan dihadiri Pejabat dan Staf Dinas Pendidikan, Kabid Kearsipan Dispersip, Bagian Hukum Sekretariat Daerah, serta Inspektorat Daerah.

Pelaksanaan pemusnahan arsip melalui metode pencacahan, sekaligus dilakukan penandatanganan berita acara pemusnahan arsip oleh para saksi yang hadir. Dengan adanya pemusnahan arsip secara teratur dan sesuai prosedur, diharapkan tata kelola kearsipan di Dinas Pendidikan dapat terjaga dengan baik, dan memastikan hanya arsip yang memiliki nilai yang tetap disimpan. (Dwn)