fokusbatulicin.net – Kepala Disdukcapil Tanbu, Kursani mengatakan sosialisasi kependudukan merupakan optimalisasi pelaksanaan Undang-undang Nomor 24 tahun 2013 tentang perubahan UU Nomor 23 tahun 2006 menyangkut administrasi kependudukan (Adminduk), demikian Kursani saat hadir dalam sosialisasi Kependudukan, Rabu (09/10) pagi tadi di gedung Kaped.
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Tanah Bumbu (Kab Tanbu) kembali melakukan Sosialisasi Kebijakan Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang langsung dibuka Bupati Tanbu H. Sudian Noor itu diikuti 114 Desa dan 6 Kelurahan dari seluruh kecamatan.
“Langkah ini penting agar diketahui oleh masyarakat guna meningkatkan kesadaran terhadap pentingnya administrasi kependudukan bagi setiap warga Negara Indonesia (WNI),” Tambah Kursani dihadapan Bupati.
Ia menegaskan, sosialisasi juga disampaikan tentang proses perekaman dan pelayanan administrasi kependudukan termasuk Kartu Identitas Anak (KIA), Akte Kelahiran, Akte Kematian dan berbagai jenis administrasi kependudukan lainnya.
Melalui kegiatan ini diharapkan nantinya ada kesadaran masyarakat untuk datang ke Disdukcapil atau melalui Mobil layanan keliling Disdukcapil guna untuk melakukan perekaman data kependudukan.
Menurut Kursani, dalam sosialisasi para peserta diharapkan mendapatkan pemahaman tentang layanan Adminduk, khususnya kepada perangkat desa sebagai ujung tombak pelayanan kepada masyarakat.
Bupati Tanbu H Sudian Noor Mengatakan, data kependudukan selain memberikan kejelasan identitas, status penduduk dan perlindungan hukum bagi pemiliknya, juga memberikan manfaat bagi masyarakat untuk mengakses berbagai jenis pelayanan publik.
“Seperti misalnya pemasangan listrik, membuka rekening di bank, mengurus paspor dan pelayanan lainnya. Oleh karena itu sosialisasi kebijakan kependudukan hari ini diharapkan akan membuka jalan menuju terwujudnya tertib administrasi kependudukan yang biasa disebut Gisa (Gerakan Indonesia Sadar Adminduk),” pungkasnya.
Dalam kegiatan tersebut Bupati Tanbu H Sudian Noor juga menyerahkan santunan kematian dari pemerintah daerah bagi 6 orang ahli waris. (TFB)