fokusbatulicin.net – Massa aksi yang mengatasnamakan Aliansi Rakyat Menggungat, menggelar demo di depan Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Barat, Bandung, Senin (30/9/2019). Aksi ini dilakukan sebagai dorongan terhadap pemerintah pusat untuk merealisasikan 8 tuntutan massa. “Ada tujuh tuntutan kita, menuntut untuk mencabut revisi undang-undang yang tidak pro terhadap rakyat dan satu tuntutan menuntut negara membentuk tim independent untuk mengusut dan mengadili kekerasan oleh aparat,” kata Yusuf Bachtiar salah satu demonstran.
Menurut Yusuf, demo kali ini tidak hanya diikuti pelajar, tetapi dari berbagai elemen masyarakat kecil dan menengah ke bawah. Beberapa legislasi yang dianggap bermasalah dan menjadi bagian dari tuntutan para demonstran yakni, pembatalan Undang-Undang tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Yusuf mengatakan, demo di Gedung DPRD ini bukan untuk bertemu dengan perwakilan ataupun pimpinan dari Dewan.
Demo kali ini untuk memberikan tekanan kepada pemerintah pusat agar cepat bersikap memenuhi tuntutan massa. “Kenapa masih aksi? Karena kita ingin kedelapan tuntutan dikabulkan semua atau tidak sama sekali. Kita akan terus melanjutkan aksi sampai semua terpenuhi,” kata Yusuf.
Adapun, 8 tuntutan massa yakni, 1. Menolak RKUHP, RUU Minerba, RUU Pertanahan, RUU Pemasyarakatan, RUU Ketenagakerjaan, dan RUU Keamanan dan Ketahanan Siber (KKS). Kemudian, meminta pembatalan UU KPK, UU Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan (SBPB) dan UU Sumber Daya Air. Selai itu, mencabut UU Pengelolaan Sumber Daya Nasional (PSDN).
Kemudian, meminta DPR Segera mengesahkan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) dan RUU Pekerja Rumah Tangga (PRT).
2. Batalkan pimpinan KPK bermasalah pilihan DPR.
3. Tolak TNI dan Polri menduduki jabatan sipil.
4. Stop militerisme di Papua dan daerah lain. Kemudian, bebaskan tahanan politik Papua segera.
5. Hentikan kriminalisasi aktivis.
6. Hentikan pembakaran hutan dan lahan yang terjadi di Kalimantan dan Sumatera yang dilakukan oleh korporasi. Pidanakan dan cabut izin korporasi pembakar hutan.
7. Tuntaskan pelanggaran HAM dan adili penjahat HAM, termasuk yang berada di lingkaran kekuasaan. Kemudian, pulihkan hak-hak korban segera.
8. Bentuk tim independen untuk menginvestigasi dan mengadili aparat pelaku kekerasan. Sementara itu, berdasarkan pantauan di lokasi, di Jalan Diponegoro dilakukan penutupan sementara. Aparat kepolisian tampak tengah berjaga baik di depan pagar dan halaman Gedung DPRD Jabar. Kendaraan water cannon pun disiagakan terparkir di halaman Gedung DPRD. Sampai saat ini, massa aksi masih terus berdatangan dan melakukan orasi di luar Gedung DPRD Jabar. (KOMPAS.COM)