Bupati Sampaikan KUPA PPAS di Kantor DPRD Tanbu

402

Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan APBD Tahun Anggaran 2020 telah disampaikan Bupati Tanah Bumbu H Sudian Noor pada saat Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tanah Bumbu, Senin (10/08/2020) di Ruang Sidang DPRD Tanbu di Batulicin.

Bupati H. Sudian Noor dalam sambutannya mengatakan sesuai Pasal 161 ayat 2, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, bahwa Pemerintah Daerah bersama dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dapat melakukan perubahan APBD apabila terjadi perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi Kebijakan Umum Anggaran (KUA), keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antar unit organisasi, antar kegiatan dan antar jenis belanja.

Baca Juga  DP3AP2KB Gelar KB Sejuta Akseptor Serentak

Keadaan yang menyebabkan saldo anggaran lebih tahun anggaran sebelumnya harus digunakan untuk tahun berjalan, keadaan darurat, dan keadaan luar biasa.

Baca Juga  2020, Tanah Bumbu Terpilih Sebagai Tuan Rumah MTQ Tingkat Provinsi Kalsel

Adapun dapat paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Tanbu H. Supiansyah dan dihadiri Wakil Bupati H. Ready Kambo, Wakil Ketua DPRD beserta anggota DPRD, Forkopimda, Sekda H. Rooswandi Salem, dan pimpinan SKPD Pemkab Tanbu. (Rel)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here