Bupati Balangan Ditetapkan Tersangka

1033

fokusbatulicin.net – Penetapan tersangka Bupati Balangan Ansharuddin atas tuduhan penipuan pembayaran menggunakan cek kosong senilai Rp1 Miliar dinilai non prosedural dan terkesan terburu-buru.

“Kasus ini seperti non prosedural. Perkara terlau cepat. Kita merasa tak diperlakukan secara adil. Proses hukum harusnya lama,” ucap Kuasa Hukum Ansharuddin, M. Pazri kepada awak media, Senin (07/10) sore.

Bahkan kasus ini, kata dia, sempat ingin dihentikan Polres Metro Jaya. Lantaran, tak memenuhi dua unsur alat bukti yang kuat.

Baca Juga  Kakek 74 Tahun Nikahi Gadis 18 Tahun

Namun, dikarenakan tempat kejadian perkara di Kalsel, maka kasus pun dilimpahkan ke Polres Balangan. Selanjutnya, dilimpahkan kembali ke Polda Kalsel.

Per 2 Juli 2019, sambung dia, kasus pun naik ke tingkat penyidikan. Lalu pada 4 September 2019, Ansharuddin ditetapkan sebagai tersangka.

“Dari akhir Mei hingga September yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka,” bebernya.

Baca Juga  Akankah Hukum Di Tanah Bumbu Tergadaikan Dimusim PILKADA ? ..

Ironisnya, pihaknya tak menerima Surat Perintah Dimulai Penyidikan (SPDP). Namun hanya berupa pemberitahuan melalui sambungan WhatsApp.

“Dengan menginformasikan bahwa telah melakukan 10 kali gelar perkara dan sebanyak 3 kali ekspos,” ungkapnya.

Seharusnya, tegas dia, polisi mesti berhati-hati dalam menangani kasus tersebut. Terlebih Ansharuddin sebagai pejabat publik.

“Lantaran ini tahun politik, maka kuat dugaan ini adanya unsur politis,” pungkasnya. (Sumber : apahabar.com)