Benarkah Pelayanan Kesehatan Kelas III Geratis di Tanah Bumbu

794

fokusbatulicin.net – Terkesan Mendadak, tiba tiba Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu melalui Bupati H Sudian Noor mengeluarkan pengumuman bahwa selama ini diberlakukan pelayanan kesehatan Geratis bagi pasien rumah sakit kelas III hanya dengan KTP ataupun Kartu keluarga.

kenapa terkesan mendadak? maklum selebaran itu baru dikeluarkan dalam hitungan satu atau dua hari ini, namun klaim pengumuman yang beredar melalui media sosial itu menyatakan bahwa telah diberlakukan sejak dulu, sudah lama sekali mulai zaman Bupati Mardani H Maming sampai dengan zaman Bupati Sudian Noor.

Padahal sebelumnya oleh pemerintah telah mengintegrasi program tersebut menggunkan Kartu BPJS, yang artinya setiap warga wajib menggunakan BPJS untuk mendapatkan pelayanan kesehatan di rumah sakit maupun pasilitas kesehatan lainnya.

berdasarkan konfirmasi dengan Kepala Dinkes Kabupaten Tanah Bumbu, H. Setia Budi : pelayanan kesehatan gratis itu memang dari dulu. Untuk yang menggunakan E-KTP itu ada dananya sebesar Rp 6 milyar.

Baca Juga  Dinas Lingkungan Hidup Bangunan Workshop Pengolahan Sampah

Sementara Kepala Bidang (Kabid) di Dinkes Kabupaten Tanah Bumbu, Zainal : di APBD Perubahan tahun 2020 ditambahkan lagi dana pendamping sebesar Rp 4 milyar atau yang diistilahkan dana saving bagi warga yang berobat di luar dari kepesertaan BPJS. Menurut Zainal, dana pendamping tersebut masih ada sekitar Rp 4 milyar hingga Rp 6 milyar saat ini.

Wawancara dengan Ketua DPRD Kabupaten Tanah Bumbu, H. Supiansyah : di 2020 DPRD Kabupaten Tanah Bumbu menganggarkan dana pendamping sebesar Rp 6 milyar di luar dari anggaran untuk membayar iuran BPJS dan JKN. Ketua DPRD mengatakan syukurlah kalau dana pendamping tersebut masih tersedia, dan dana itulah yang bisa dipakai untuk menggratiskan warga berobat.

Sementara Warno (70), warga Kelurahan Batulicin Kecamatan Batulicin Tanah Bumbu, sudah sekitar 2 bulan terbaring sakit di rumahnya yang ia tempati hanya dengan istrinya, Karni (62).

Baca Juga  Anggota DPRD Tanbu Terpilih, Rampung Serahkan LHKPN

Mengetahui adanya program gratis berobat hanya dengan E-KTP oleh Pemkab Tanah Bumbu, oleh beberapa warga Warno pun dibawa ke RSUD dr. H. Andi Abdurrahman Noor, Senin (09/11/20).

Sesampainya di RSUD ternyata Warno tak bisa mendapatkan pelayanan gratis hanya dengan E-KTP terkecuali di Poliklinik. Menurut petugas di RSUD, kalau ingin gratis berobat dengan E-KTP; harus ada surat rekomendasi dari Ketua dan Kepala Desa setempat berupa Surat Keterangan Miskin, dan surat rujukan dari Puskesmas. Akhirnya Warno pun dilayani sebagai pasien umum yang harus membayar dengan biaya sendiri.

Sekedar diketahui, Informasi mengenai diberlakukannya Pelayanan Kesehatan Geratis untuk Kelas III oleh Bupati Tanah Bumbu H Sudian Noor ini, merebak ditengah Nuansa Pilkada Tahun ini. (ISP)