fokusbatulicin.net – Ditengah upaya memutus mata rantai Covid-19 masih ada saja rumah makan yang tidak mentaati imbauan pemerintah, dengan tidak melakukan penjualan makan dan minuman ditempat secara terbuka, masih menyediakan tempat duduk dan meja makan yang menjadi sebab berkumpulnya banyak orang.
Hal itu pun mendapat reaksi dari pemerintah setempat, untuk lebih mengetatkan aturan jual beli tersebut, bahkan diantaranya masih menyediakan tempat dan menu berbuka puasa bagi mereka yang ingin buka puasa bersama (bukber).
Senin (18/05/2020), Dinas Satpol PP dan Damkar Tanbu bersama Dinas Kepemudaan Olahraga dan Pariwisata (Disporapar) melaksanakan pemasangan poster tentang ketentuan penjualan makanan berdasarkan surat himbauan Bupati.
Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu (Pemkab Tanbu) menerbitkan Surat Himbauan Bupati Tanah Bumbu Nomor P/451/856/Kesra.2.Bup/IV/2020.
Dimana salah satu poin edaran tersebut yakni pengusaha kuliner dihimbau menjual makanan/kuliner dengan cara dibungkus atau dibawa pulang.
Poster himbauan tersebut dipasang disejumlah rumah makan.
“Benar, masyarakat melaporkan bahwa ada rumah makan pada sore hari tetap menyediakan buka bersama dan banyak yang datang, bahkan dilaporkan banyak pula yang tidak pakai masker,” sebut Kadis Pol PP dan Damkar Tanbu H. Riduan.
Atas laporan masyarakat tersebut, maka petugas Satpol PP serta Disporapar langsung bergerak kelapangan untuk mengingatkan pemilik rumah makan agar tidak melayani pembelian makan ditempat.
Sementara itu, Sekda Kab. Tanbu, H. Rooswandi Salem mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk tetap mengikuti anjuran pemerintah agar penyebaran virus corona ini dapat dihentikan.
Salah satu upaya yang dilakukan Pemkab Tanbu yaitu dengan menerbitkan surat himbauan. Ini dilakukan dalam rangka meningkatkan kewaspadaan terhadap resiko penularan dan sebagai upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Tanbu.
Salah satunya yaitu melalui Surat Himbauan Bupati Tanah Bumbu Nomor P/451/856/Kesra.2.Bup/IV/2020.
Ada beberapa ketentuan penjualan makanan dan minuman berdasarkan surat himbauan tersebut yaitu pertama, penjual dan pembeli wajib menggunakan masker.
Kedua, penjual tidak menyediakan fasilitas meja dan kursi untuk pembeli.
Ketiga, penjual tidak diperbolehkan melayani pembelian makan ditempat atau wajib bungkus bawa pulang.
Keempat, penjual harap menggunakan sarung tangan untuk menjaga kebersihan makanan dan kenyamanan pembeli.
Kelima, penjual wajib menyediakan fasilitas cuci tangan dan hand sanitizer.
Keenam, penjual dan pembeli wajib menjaga jarak fisik. (Rel)