fokusbatulicin.net – Bupati Tanah Bumbu H. Sudian Noor menyampaikan, Rancangan APBD Perubahan Tahun Anggaran 2020, mengacu pada Nota Kesepakatan Kebijakan Umum Perubahan APBD (KUPA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara Perubahan (PPAS-P) Tahun Anggaran 2020. Di Gedung DPRD Tanah Bumbu, senin kemarin.
Diketahui dalam rapat tersebut, Pendapatan Daerah pada Perubahan APBD Kabupaten Tanah Bumbu Tahun Anggaran 2020 mengalami penurunan yang cukup signifikan, sebelum perubahan APBD Tanah Bumbu tahun 2020 ini sebesar Rp 1.710.928.212.669,15, dan setelah perubahan menjadi sebesar Rp 1.596.310.955.353,00, atau mengalami penurunan sebesar Rp 114.617.257.316,15.
“Semoga dengan pelaksanaan rapat paripurna dalam rangka penyampaian Rancangan APBD perubahan Tahun Anggaran 2020, semakin meningkatkan kualitas bagi pelaksanaan pembangunan daerah, terutama dalam rangka menjalankan tugas pemerintahan guna mewujudkan Kabupaten Tanah Bumbu yang semakin maju, mandiri dan sejahtera,” sebutnya.
Lanjutnya, perubahan anggaran ini bukan merupakan perubahan terhadap kebijakan anggaran yang telah disepakati, tetapi lebih merupakan penguatan, terhadap kebijakan-kebijakan tersebut.
Bupati menyampaikan pula secara garis besar ringkasan Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020.
Sementara itu, Ketua DPRD Tanah Bumbu, menerima laporan tersebut dengan lapang dada, “Dengan ini saya terima Raperda APBD Perubahan Kabupaten Tanah Bumbu Tahun Anggaran 2020,” kata Ketua DPRD Tanah Bumbu, H. Supiansyah, ZA, SE, MH membacakan sambutannya setelah menerima berkas APBD Perubahan dari Bupati Tanah Bumbu, H. Sudian Noor.
Pendapatan Daerah pada Perubahan APBD Kabupaten Tanah Bumbu Tahun Anggaran 2020 sebelum perubahan sebesar Rp 1.710.928.212.669,15, dan setelah perubahan menjadi sebesar Rp 1.596.310.955.353,00, atau mengalami penurunan sebesar Rp 114.617.257.316,15. (TFB)