fokusbatulicin.net – 84 orang pelanggar “Perbup Masker” terjaring penertiban pada saat giat penegakan disiplin Peraturan Bupati Nomor 28 Tahun 2020 tentang paduan tatanan baru masyarakat produktif aman dari corona virus disease 2019 (Covid-19).
Giat yang dilakukan oleh tim gabungan yang terdiri dari Satpol PP Damkar, Dinas Kesehatan, TNI Polri yang bertempat di Jalan Transmigrasi Kecamatan Simpang Empat.
Dalam giat tersebut sebanyak 84 warga yang terjaring dikarenakan tidak menggunakan masker saat keluar rumah. Selanjutnya para pelanggar didata dan diberikan masker serta diberikan sanksi sosial dalam bentuk membersihkan lingkungan.
Selain itu tim gabungan juga mensosialisasikan tentang peraturan Bupati Nomor 20 tentang paduan tatanan baru bagi masyarakat produktif aman dari virus Covid-19.
Sementara itu Kasi PPNS Satpol PP Damkar Mahdiansyah mengatakan, tim gabungan tiga pilar Kabupaten Tanah Bumbu melaksanakan giat penegakan Perbup Nomor 28 Tahun 2020.
Adapun tujuan dilaksanakannya giat ini guna menciptakan kesadaran masyarakat untuk senantiasa mematuhi protokol kesehatan agar terhindar dari penularan virus covid-19.
Mahdiansyah menambahkan pelanggaran yang dilakukan masyarakat menjadikan tim untuk lebih intens dalam melaksanakan giat guna menekan penyebaran virus di Bumi Bersujud.
Pemerintah daerah juga terus menghimbau masyarakat agar selalu mematuhi protokol kesehatan, yaitu dengan menggunakan masker apabila keluar rumah, cuci tangan pakai sabun, menjaga jarak dan menghindari kerumunan banyak orang. (Rel)